TUBAN, Tugunatim.id – Kasus pengeroyokan terjadi di wilayah Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban. Seorang pemuda berinisial RM, 25, diduga menjadi korban pengeroyokan setelah dituduh tidak kunjung mengembalikan motor yang dia pinjam. Empat pelaku kini sudah diamankan polisi, sementara tiga lainnya masih buron.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/04/2026), sekitar pukul 01.00 WIB, di jalan depan Lapangan Sepak Bola Desa Sidoasri, Kecamatan Kenduruan.
Kapolres Tuban AKBP Alaiddin menjelaskan, kejadian bermula pada Sabtu malam (18/04/2026), sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah warung kopi Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo. Korban saat itu meminjam motor milik FR.
Baca Juga: Dua Pelajar di Malang Luka Berat Setelah Terlibat Pengeroyokan
Namun, setelah ditunggu beberapa jam, korban tidak juga kembali. Hal itu membuat FR bersama teman-temannya—HS, 22; EYP, 22; RME, 18; dan MBA, 17—berinisiatif mencari keberadaan korban.
“Setelah dicari, korban yang meminjam motor pelaku ditemukan di sebuah kafe. Di sana sempat terjadi cekcok mulut,” jelas Alaiddin, Senin (27/04/2026).
Keributan sempat diredam oleh penjaga kafe yang meminta mereka keluar. Namun persoalan belum selesai. Korban kemudian diajak menuju ke arah timur, tepatnya ke jalan depan lapangan Desa Sidoasri.
Di lokasi itulah, para pelaku diduga meluapkan emosi. Mereka secara bersama-sama memukul dan menendang korban.
“Karena kesal, korban tidak memberikan jawaban yang jelas terkait sepeda motor yang dipinjam,” tambahnya.
Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian kepala dan tubuh, serta nyeri pada lengan kanan. Dia kemudian melapor ke Polsek Kenduruan.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit Opsnal Pidum Satreskrim Polres Tuban bersama Unit Reskrim Polsek Kenduruan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Empat pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa (21/04/2026), sekitar pukul 21.30 WIB, di sejumlah lokasi di wilayah Jatirogo. Polisi juga mengamankan barang bukti. Keempat tersangka yakni HS, EYP, RME, serta MBA yang masih berstatus anak berkonflik dengan hukum.
“Empat orang sudah kami amankan, sedangkan tiga lainnya masih kami buru,” tegasnya.
Baca Juga: Dua Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Pengusiran Nenek Elina
Tiga pelaku yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) masing-masing berinisial DV, KM, dan PT. Polisi mengimbau agar ketiganya segera menyerahkan diri.
“Ke mana pun bersembunyi, pasti akan kami temukan,” tandasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








