SURABAYA, Tugujatim.id – Petugas Kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap tujuh terduga pentolan gangster Surabaya dengan nama “Geng Guk-Guk” yang beberapa waktu lalu meresahkan warga di sekitar Pakuwon City, Kota Surabaya, Jatim. Akibatnya, dua satpam luka-luka karena aksi kekerasan itu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino mengatakan, aksi gangster Surabaya meresahkan warga di Pakuwon City disebabkan adanya pengeroyokan terhadap satpam.
“Mereka kami tangkap setelah adanya laporan pengeroyokan kepada mitra kami satuan pengaman Pakuwon City, lalu kami kembangkan. Kami tangkap sekitar 15 orang. Setelah dimintai keterangan, kami kerucutkan menjadi tujuh orang ini yang diduga pentolan gangster Guk-Guk,” katanya saat dikonfirmasi Tugujatim.id pada Senin (05/12/2022) saat pers rilis.
Aksi pentolan gangster Surabaya itu membuat korban pengeroyokan berinisial RDA, 28; dan MFR, 28, luka-luka. Korban yang tengah bertugas dibacok dengan celurit dan pedang hingga mengakibatkan luka robek.
“Dengan membawa senjata tajam dan stik golf, mereka langsung memukul dan membacok MFR. Mengetahui kejadian tersebut, RDA mencoba menolong dan juga kena sabetan senjata tajam mengenai tangan kirinya,” jelasnya.
Untuk inisial tujuh tersangka yang ditangkap polisi ialah AA, 21; NA, 18; RA, 18; KS, 15; AN, 17; RR, 15; dan FF, 15. Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka diamankan Satreskrim Polres Tanjung Perak bersama Jatanras Polda Jatim pada Selasa (29/11/2022).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni tiga unit motor, 7 buah senjata tajam jenis celurit dan pedang, 2 buah stik golf, 1 potongan besi, pecahan kaca, dan 9 unit handphone.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pentolan gangster Surabaya itu dijerat Pasal 170 Ayat (1) dan/atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 160 KUHP pidana dan atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.