PASURUAN, Tugujatim.id – Polisi menangkap empat terduga komplotan maling dan penadah spesialis bobol SDN Sukolilo 2 di Desa Sukolilo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Rabu (07/12/2022). Empat orang komplotan ini mencuri uang kas dan belasan barang elektronik sekolah senilai puluhan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengungkapkan kronologi pencurian di SDN Sukolilo 2 terjadi pada Kamis dini hari (03/11/2022). Dua terduga maling berinisial DW, 42, warga Dusun Balong Watu, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan; dan MR, 37, warga Dusun Timbulrejo, Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Mereka saat itu berboncengan keliling dari Kecamatan Gempol mencari target pencurian. Sekitar pukul 00.30, mereka berhenti dan diam-diam masuk ke dalam SDN Sukolilo 2.
“DW dan MR membobol masuk ruang guru dengan menjebol jendela menggunakan obeng,” ujar Farouk pada Kamis (08/12/2022).
Dua terduga maling ini langsung mengobok-obok seisi ruang guru. Mereka menggasak sejumlah barang elektronik sekolah. Di antaranya, 15 smartphone Tab, 2 LCD proyektor, dan 1 laptop. Selain itu, dua terduga pelaku juga mencuri uang kas sekolah senilai Rp1 juta dan 1 buah tas ransel.
“Akibat pencurian, pihak SDN Sukolilo 2 mengalami kerugian sekitar Rp38 juta,” ungkapnya.
Sebagian barang-barang curian tersebut dijual ke dua orang penadah. Yakni, berinisial IP, 45, warga Dusun Kendalpecabean, Desa Kendalpecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo; dan AI, 44, warga Dusun Carat, Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
“Dua tab dijual ke IP seharga Rp300 ribu. Sebagian sisanya dijual ke AI, yakni dua proyektor, satu laptop, dan dua tab seharga Rp1,7 juta,” jelasnya.
Setelah diselidiki, empat terduga komplotan maling dan penadah itu berhasil dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan pada Rabu (07/12/2022). Untuk DW dan MR dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan. Sementara IP dan AI dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan.