MOJOKERTO, Tugujatim.id – Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) diketahui Paslon Mubarok yakni Muhammad Al Barra dan Muhammad Rizal Octavian melaporkan dana sumbangan kampanye sejumlah Rp250 juta. Jumlah tersebut berupa uang tunai sebanyak Rp100 juta dan barang senilai Rp150 juta. Sementara, paslon Idola yakni Ikfina Fahmawati dan Sa’dulloh Syarofi tidak mendapatkan sumbangan kampanye dari pihak luar alias nol rupiah.
“LPSDK tersebut memang wajib untuk masing-masing paslon selama masa kampanye, acuannya adalah PKPU nomor 14 tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” ujar Rendy Oki Saputra, Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Selasa (12/11/2024).
Rendy melanjutkan, dana kampanye yang disampaikan oleh pasangan Mubarok berasal dari kantong pribadi sejumlah Rp100 juta.
“Dana yang berasal dari paslon juga masuk kategori sumbangan, karena rekening kampanye yang dilaporkan sifatnya uang kas paslon. Kalau pembatasan sendiri, sesuai kesepakatan dengan dua paslon dan disaksikan oleh Bawaslu, maksimal disepakati sejumlah Rp66 miliar,” imbuhnya.
Kemudian, laporan untuk penggunaan dana kampanye sendiri disampaikan pada 23 November 2024 mendatang. Pasca laporan tersebut diterima oleh KPU Kabupaten Mojokerto, nantinya Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk akan mengaudit laporan yang dimaksud.
“Jadi penerimaan sumbangan dan pengeluaran dana selama masa kampannye disetorkan masing-masing paslon ke KPU dan berlanjut disetorkan ke KAP sebagai bahan pemeriksaan sumber dana dan penggunaannya. Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), LPSDK serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sebagai bagian dari prinsip pemilihan,” tandas Rendy.
Diketahui, dalam Pilkada 2024, Ikfina dan Al Barra pecah kongsi. Ikfina yang menggandeng Sa’dulloh Syarofi diusung oleh PKB, PKS, Golkar dan PDIP. Sementara, Al Barra yang didampingi Muhammad Rizal Octavian diusung oleh Nasdem, Gerindra, Demokrat, PPP, PAN dan Perindo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko