SURABAYA, Tugujatim.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menyoroti rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kecamatan Genteng. DPRD Surabaya meminta Pemkot untuk menyiapkan tempat atau lahan relokasi terlebih dahulu, sebelum melakukan penertiban.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Agoeng Prasodjo mengatakan upaya penertiban pedagang tidak boleh dilakukan sembarangan tanpa adanya solusi. Sesuai dengan kesepakatan sebelumnya pedagang pasar yang terdampak revitalisasi harus mendapatkan kepastian lokasi usaha terlebih dahulu sebelum dilakukan penataan.
Padahal sebelumnya Pemkot Surabaya dan DPRD telah menjalin kesepakatan bersama yang dituangkan dalam resume rapat pada 28 April 2026.
Dokumen tersebut ditandatangani berbagai pihak, mulai dari unsur pemerintah kota, Satpol PP, PD Pasar Surya, hingga perangkat daerah terkait.
“Sesuai dengan ini kesempatan kemarin itu tetap mereka bisa berdagang tapi diatur jangan dari sampai rusak melanggar langsung jalan-jalan itu fasum makanya kan biar bisa lewat, tapi setelah nanti pasar itu selesai mereka harus masuk karena pembangunan sekarang masih dalam tahapan perencanaan,” kata Agoeng dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi B, Senin (08/06/2026).
Baca Juga : DPRD Surabaya Segera Bahas Perda Disabilitas, Untuk Wujudkan Inklusivitas
Lebih lanjut, Komisi B menilai pemerintah perlu menyiapkan langkah jangka panjang agar penertiban tidak hanya berujung pada penggusuran. Dalam rapat tersebut terungkap bahwa hingga kini belum ada penjelasan konkret dari Pemerintah Kota Surabaya mengenai skema penanganan maupun relokasi bagi PKL yang akan terdampak penertiban di kawasan Genteng, Kenari, dan Simpang Dukuh.
“Untuk pedagang yang terdampak kurang lebih 124 yang terdiri dari 104 pedagang warga Surabaya, dan 20 bukan warga Surabaya,” tambahnya.
Pemkot Surabaya Harus Siapkan Lahan Pengganti
Pada kesempatan yang sama Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif menuturkan sudah seharusnya penertiban atau penataan dilakukan dengan memberikan solusi dan tidak diskriminatif. Pemkot Surabaya seharusnya memberikan solusi nyata terlebih dahulu agar para pedagang tetap dapat mencari nafkah sembari menunggu pembangunan pasar selesai.
“Kalau pasar belum siap, beri waktu dulu pedagang untuk tetap berjualan. Tetapi ketika pasar sudah direvitalisasi dan siap digunakan, maka seluruh pedagang wajib masuk” tutur Faridz.

Salah satu pilihan yang bisa dilakukan adalah merelokasi sementara pedagang pasar yang terdampak ke Sentra Wisata Kuliner (SWK) atau lahan lain yang menjadi aset Pemkot Surabaya. Dengan adanya solusi seperti itu DPRD Surabaya yakin para pedagang pasti bersedia untuk dipindahkan.
“Pemkot harus menyediakan lokasi baru untuk sementara waktu, seperti SWK atau lokasi lain, agar pedagang tetap dapat berjualan,” pungkasnya. (Adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : Husni Habib
Editor: Mochamad Abdurrochim








