Tugujatim.id – Pengacara Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika; dan juru bicara Pesantren Toriqah Shiddiqiyyah Jombang, Kus Hartono, memberikan pengakuan soal kasus yang menimpa MSAT (Moch Subchi Azal Tsani, red). Menurut mereka apa yang dialami oleh Mas Bechi saat ini adalah sebuah rekayasa yang ada dalangnya.
Pengakuan itu mereka sampaikan saat keduanya diundang dalam podcast yang ditayangkan di YouTube Akbar Faizal Uncensored pada Kamis (13/10/2022).
Kus Hartono mengatakan MSAT atau kerap disapa Mas Bechi yang kini dituntut 16 tahun penjara atas dugaan pelecehan seksual adalah sebuah rekayasa. Ada dalang yang memang menginginkan Mas Bechi dipenjara.
“Ada persoalan keluarga, ada yang tidak taat pada kiai. Kemudian masalah ini ada dalangnya, ada persoalan tentang getolnya cinta tanah air,” ujar Hartono membeberkan beberapa faktor yang sengaja dibuat untuk menyeret Mas Bechi ke meja hijau.
Menurut dia, putra mahkota Pondok Pesantren Majma’al Bahrain itu diincar sudah lama dan banyak kasus yang ditembakkan ke Mas Bechi.
“Siapa pun yang tidak suka kita, apa pun yang kita lakukan pasti tidak suka. Saya tidak menuduh ya,” jelas jubir ponpes tersebut.
Sementara itu, pengacara Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika mengatakan, kliennya memiliki beberapa aset-aset dan gerakan yang membuat orang lain ingin menjegalnya.
“Tadi sudah kami lihat aset, gerakan, jadi terus berkembang. Dengan melihat usia Pak Kiai yang berusia 94 tahun, kemudian Mas Bechi yang sudah dewasa, kemudian ini harus dilakukan ‘sesuatu’,” katanya.
Menurut pengacara Mas Bechi itu, sebetulnya kliennya mendapatkan banyak kasus tapi tidak dilanjutkan karena memang tak terbukti.
“Kasusnya sebenarnya banyak, tapi tidak dilanjutkan karena tidak terbukti. Kasus-kasusnya sama, yaitu perempuan yang mengaku diginikan-digitukan,” imbuhnya.
Dia melanjutkan, banyak pemberitaan yang membicarakan Mas Bechi sebagai predator.
“Tapi ketika kasus ini (yang sekarang) akan muncul, itu prakondisinya tahunan, di mana banyak pemberitaan yang membicarakan bahwa Mas Bechi predator. Karena di pondok tidak ada artikulasi yang positif dan memilih diam, akhirnya dianggap sebagai kebenaran,” ujar Gede Pasek.
Terlebih Mas Bechi memiliki banyak usaha yang semuanya berjalan mulai dari usaha rokok hingga air minum.
“Putra mahkota pondok ini juga memiliki beberapa usaha yang digeluti seperti usaha rokok dan air mineral sehingga menjadi pemicu orang-orang yang ingin memanfaatkan hal tersebut dengan cara mencari-cari kesalahan beliau,” katanya.
Gede Pasek juga membeberkan beberapa keanehan yang tampak dipaksakan misalnya soal Mas Bechi yang tidak ada di lokasi pemerkosaan pada waktu yang disebutkan.
“Terdakwa pada tanggal 18 dan 20 tidak ada di tempat yang disebutkan lokasi pemerkosaan, lalu bagaimana pemerkosaan bisa terjadi ketika terdakwa tidak ada di sana,” katanya.
Menurut dia, jaksa pun meminta saksi testimonium de auditu yang dipakai hakim untuk penyelesaian.
“Lalu jaksa meminta saksi testimonium de auditu dipakai oleh hakim untuk menyelesaikan perkara ini,” imbuhnya.
Dia melanjutkan, saksi testimonium de auditu adalah saksi yang mendengar dari cerita orang lain, tentu ini tidak tepat untuk dijadikan argumen dalam membuat tuntutan.
“Lalu atas dasar dari saksi-saksi tersebut, Mas Bechi dituntut selama 16 tahun,” katanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Surabaya menuntut Mas Bechi 16 tahun penjara pada Senin (10/10/2022).
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Mia Amiati saat sidang terakhir di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia mengatakan Bechi dijerat Pasal 285 Jo 65 Ayat 1 KUHP. Pasal tersebut mengancam pelaku 12 tahun penjara, kemudian ditambah 1/3 dari Pasal 65 KUHP.
“Maka total tuntutan yang kami ajukan adalah 16 tahun penjara,” katanya saat ditemui usai persidangan.
Mia mengatakan, dalam proses persidangan tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Pihaknya telah membuktikan surat atau keterangan saksi ahli, pemeriksaan terdakwa, dan saksi-saksi.
“Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum dengan mengupayakan bagaimana melaksanakan tuntutan ini karena hati nurani dan atas nama undang-undang,” ucapnya.
Dia menambahkan, tuntutan tersebut yang diajukan tentu ada upaya pembelaan dari pihak terdakwa.
“Minggu depan pasti diberi waktu oleh majelis,” terangnya.