• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pengedar

Dua Tersangka Pengedar Sabu di Malang Dicokok Saat Transaksi di Pinggir Jalan

Dua Tersangka Pengedar Sabu di Malang Dicokok Saat Transaksi di Pinggir Jalan

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Dua tersangka pengedar sabu di Malang dicokok saat transaksi di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Singosari dengan barang bukti berupa sabu siap edar seberat satu gram.

“Kami juga menyita ponsel milik tersangka. Di dalam ponsel tersebut terdapat percakapan yang mengarah kepada transaksi narkotika,” kata Ipda Dicka Ermantara, Kasihumas Polres Malang, Minggu (4/8/2024).

You might also like

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

21/07/2026 10:23 PM
Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM

Tersangka atas nama Rico Ismi Cahya Saputra (23) warga Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari dan Muzaki (20) warga Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang. Petugas masih melakukan pengembangan dari kedua tersangka, termasuk terkait asal barang haram tersebut.

“Masih terus kita kembangkan ya, kami berupaya mengungkap jaringan pengedar diatasnya,” kata Dicka.

Sehari sebelum penangkapan para tersangka, polisi juga mengamankan seorang pengedar sabu di wilayah Kecamatan Singosari. Tersangka Ahmad Suyono (42) ditangkap di pinggir Jalan Losari, Kelurahan Losari, Kecamatan Singosari pada Rabu (31/7/2024) dini hari.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 12 paket sabu dengan total berat 0,3 gram. Polisi juga menyita alat hisap sabu, pipet kaca, korek api dan sedotan.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Kabupaten MalangMalang
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Next Post
Ketua Umum GP Ansor

Ketua Umum GP Ansor Perintahkan Banser Gebuk Jika Ada Pendemo PBNU Lagi

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID