TUBAN, Tugujatim.id – Satreskoba Polres Tuban berhasil menangkap pengedar sabu di kawasan terminal wisata Tuban. Pelaku berinisial SY, warga Ngadirejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Kasat Reskoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko mengatakan, pelaku pengedar sabu sudah menjalankan bisnis haram selama dua tahunan. Dia mengatakan, SY menyasar para sopir pariwisata yang mengantarkan penumpang ke Wisata Rohani Sunan Bonang Tuban dan wisata lainnya.
“Jadi memang yang disasar pelaku para sopir bus wisata,” kata AKP Teguh pada Jumat (25/08/2023).
Teguh juga menyampaikan, pelaku pengedar sabu ini membanderol narkotika di kisaran harga Rp300 ribu-Rp500 ribu, tergantung beratnya. Agar dalam mengedarkan sabu-sabu tidak mencolok, dia mengatakan, residivis kasus pil karnopen ini menjalankan bisnisnya dengan modus berkonsep warung kopi.
“Kami dapat informasi dari masyarakat. Kami langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pengedar sabu ini dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap SY, penjual kopi di salah satu di Terminal Wisata Kebonsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jatim. Warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Widang, Tuban, itu diduga nyambi jualan kopi sambil jadi pengedar sabu.
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati