MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemilih yang ingin menggunakan hak suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang tak perlu memaksakan pulang ke daerah masing-masing. Hal ini berkaca dari adanya opsi Pindah Memilih. Opsi ini dapat dipilih oleh pemilih yang sedang mengalami kondisi tertentu.
Kondisi tertentu ini di antaranya pemilih sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, pemilih menjalani rehabilitasi narkoba, pemilih menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, terpidana yang menjalani hukuman di penjara atau kurungan, tugas belajar pada jenjang menengah atau perguruan tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam atau bekerja di luar domisili.
Komisioner Divisi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Mojokerto, Vikhie Risdianto membenarkan hal tersebut.
Vikhie melanjutkan bahwa ketika ingin mengajukan Pindah Memilih, pemilih perlu memperhatikan beberapa hal. “Hal-hal itu berkaitan dengan waktu pengajuan, termasuk bukti dukung yang diperlukan untuk mengajukan Pindah Memilih,” jelasnya, pada Rabu (29/11/2023).
Melansir dari informasi resmi KPU Pusat, pemilih perlu memperhatikan beberapa hal untuk mengajukan Pindah Memilih. Pemilih harus mengajukan permohonan selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Sementara bukti dukung yang diperlukan di antaranya surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan lain dan surat pernyataan pendamping, surat tugas ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau instansi bercap basah, surat keterangan dari panti sosial atau rehabilitasi bercap basah, surat keterangan dari pimpinan lapas atau rutan atau dari pimpinan rehabilitasi bercap basah, surat keterangan dari pimpinan kampus bercap basah, fotokopi e-KTP dan atau KK terbaru.
“Surat itu berlaku sesuai keadaan yang sedang berlaku. Semisal ketika seseorang sedang menjalani studi maka butuh surat keterangan dari pimpinan kampus bercap basah,” beber Vikhie.
Namun saat ini, terdapat pilihan lain untuk menggunakan hak pilih. Adanya TPS Lokasi Khusus (Loksus) menjadi hal baru sebagai antisipasi pemilih yang merasa kesulitan menggunakan hak pilihnya.
Reporter: Hanif Nanda
Editor: Lizya Kristanti