MALANG, Tugujatim.id – Pengetatan mobilitas warga dengan melakukan penyekatan kendaraan pasca Hari Raya Idul Fitri 2021 resmi diperpanjang hingga 31 Mei. Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Yoppy Anggi Khrisna mengungkapkan hal ini. Yoppy mengatakan, penyekatan ini nantinya masih tetap fokus untuk menyeleksi kendaraan masuk ke Kota Malang di pintu Exit Tol Madyopuro.
“Iya benar, penyekatan diperpanjang hingga 31 Mei 2021 sesuai perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo,” ungkapnya saat dihubungi Selasa (25/05/2021).
Teknis penyekatan nanti, dia menjelaskan, tak jauh beda dengan penyekatan sebelumnya. Guna mencegah transmisi penularan virus Covid-19 lewat mobilitas warga.
“Dari hasil pantauan, arus lalu lintas pasca Lebaran juga masih terpantau padat,” jelasnya.
Selama masa perpanjangan penyekatan ini, petugas fokus untuk memeriksa kendaraan khusus untuk pelat luar Kota Malang. Bedanya, penumpang kendaraan hanya perlu menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 alias hasil rapid test-nya negatif.
“Tidak perlu menunjukkan surat perjalanan dinas seperti momen mudik kemarin. Cukup menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19. Kalau tidak ada, tegas kami akan imbau putar balik,” tegasnya.