MALANG, Tugujatim.id – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang Husnul Muarif membenarkan bahwa vaksin sinovac tahap pertama di Kota Malang ada yang sudah masuk masa kedaluwarsa per 20 Maret 2021. Ada juga yang kedaluwarsanya per 31 Maret 2021.
Untuk diketahui, pengertian kedaluwarsa vaksin ini artinya diukur dari batas masa simpan vaksin sejak didistribusikan kali pertama di Indonesia, yakni selama 6 bulan, tergantung pada batch (tahapan)-nya.
Untuk di Indonesia, Husnul mengatakan, masa kedaluwarsa untuk vaksin pada tahap pertama jatuh pada 20 Maret dan 31 Maret 2021. Dalam hal ini, penentuan batas masa simpan vaksin sudah ditentukan dari BPOM.
“Kalau di Kota Malang masa expired vaksinnya pada 31 Maret, juga ada yang 20 Maret. Batch lain juga ada yang sampai Mei dan di bulan-bulan selanjutnya,” kata Husnul.
Dalam hal ini, dari pihak Kemenkes juga telah menginstruksikan masing-masing daerah untuk selalu mengecek masa kedaluwarsa stok vaksin yang ada.
“Kalau memang sudah kedaluwarsa, ya tidak boleh diberikan,” tegas pria yang juga jubir Satgas Covid-19 Kota Malang ini.
Lebih jauh, untuk vaksin tahap pertama yang kedaluwarsa per 20 Maret 2021, stok vialnya sebanyak 40.600 telah habis dan sudah diberikan kepada sasaran penerima vaksin. Saat ini, vaksinasi di Kota Malang sudah memasuki tahap kedua.
“Stok vaksin di kami per 23 Maret itu sudah habis. Lebih lanjut, kami sudah ajukan penambahan sesuai kebutuhan yang masih belum terpenuhi,” ujar mantan direktur RSUD Kota Malang itu. (azm/ln)