PASURUAN, Tugujatim.id – Sungguh tak terpuji tindakan Edi Harianto (25), perangkat desa Tanggulangin, Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Bukannya memberi teladan yang baik dengan mencegah tindak kriminal, malah ikut-ikutan ketika diajak rekannya, Abdul Rohman (26) untuk mencuri Laptop dan HP milik pedagang warung kopi di Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto, menyatakan aksi pencurian kedua pria asal Kejayan itu terjadi pada Senin (3/1/2022) lalu. Saat itu, Edi Harianto dan Abdul Rohman sedang berada di Bangil. Di tengah perjalanan mereka mampir ke warung kopi milik ibu Wajemiati, (50) di desa Pogar, Kecamatan Bangil.
Setelah membuatkan kopi untuk kedua pelaku, Wajemiati (50) sempat pamit meninggalkan warungnya sebentar untuk menemui anaknya.
“Ketika pergi, korban meninggalkan laptop dan HP yang sedang dicas,” ujar AKP Adhi saat dikonfirmasi, Minggu (30/1/2022).
Tanpa diduga, kedua pelaku ternyata tahu keberadaan laptop dan HP pemilik warung. Merasa tidak ada orang yang melihat, kedua pria itu pun bersekongkol menggasak laptop dan HP milik korban.
“Kerugian korban diperkirakan Rp 5 juta. Korban lalu melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian,” imbuhnya.
Hanya selang satu hari, petugas kepolisian berhasil menangkap tersangka Abdul Rohman (26) sedang mengecas laptop yang dicurinya di sebuah konter HP di Kecamatan Pohjentrek, Kota Pasuruan.
Tidak jauh dari TKP pertama, petugas mengamankan tersangka Edi Harianto saat nongkrong di Warung Wifi.
“Tersangka Abdur Rohman adalah residivis kasus pencurian di tahun 2020. Semantara Edi Harianto merupakan aparat desa yang baru dilantik tahun 2021 kemarin,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Alasan mencuri katanya butuh uang buat makan,” pungkasnya.