BATU, Tugujatim.id – Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang telah diundangkan sejak 2013 hingga saat ini belum memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai teknis pelaksanaan. Akibatnya, Perda itu mangkrak usai diundangkan karena tak memiliki petunjuk teknis pelaksanaan.
Kasubag Perundang Undangan, Bagian Hukum Kota Batu, Wahyu Wibawanto menuturkan, pihaknya telah menyurati Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai pelaksana setiap ada Perda yang baru diundangkan.
“Tak sampai sebulan kita sudah mengirimkan ke SKPD agar segera disusun Perwalinya. Soalnya setiap mau rapat pasti kita ditanya oleh Dewan ini Perdanya sudah ada Perwalinya apa belum,” ungkapnya.
Menurutnya, Perda tidak akan terlaksana jika tidak memiliki detail petunjuk teknis pelaksanaannya. Sementara petunjuk teknis pelaksanaan Perda tertuang dalam Perwali.
“Kalau untuk menjalankan Perda tanpa Perwali otomatis tidak bisa jalan. Cuman gak ngerti mungkin mereka sedang mengerjakan tugas lain,” ucapnya.
“Kami tiap tahun sudah mengingatkan kita kirimkan surat bahkan setelah Perda ini diundangkan,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Batu, Sujono Djonet menuturkan, pihaknya sangat menyayangkan persoalan tersebut. Dikatakan, Perda tanpa Perwali memang tidak akan produktif.
Sementara setiap Perda telah mengamanatkan untuk segera menerbitkan Perwali minimal 6 bulan dan maksimal 1 tahun usai Perda diundangkan.
“Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan yang telah diundangkan sejak 2013 bisa dikatakan sudah kadaluarsa. Perda itu tidak produktif lagi implementasinya dan sama saja membuang buang anggaran,” bebernya.
Dia berharap, OPD terkait sebagai pelaksana dan Bagian Hukum Kota Batu sebagai pendamping penyusunan produk hukum dapat bersinergi dalam menyusun Perwali. Dengan demikian, kaidah perundang undangan dapat berjalan dan direalisasikan untuk kepentingan masyarakat luas.