SURABAYA, Tugujatim.id – Pemkot Surabaya akan segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Surabaya. Aturan ini tidak hanya berlaku bagi rokok, tetapi juga untuk rokok elektrik atau biasa disebut vape. Peraturan ini akan mulai diberlakukan pada akhir Agustus 2022.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyebut bahwa vape juga mengeluarkan asap dan bau yang dapat mengganggu lingkungan sekitar.
“Jadi sama aja kan rokok itu karena asapnya, vape ya ada asapnya juga tidak semua orang suka. Sehingga ini juga sama. Berarti ada tempat-tempat yang memang tidak boleh rokok maupun vape,” kata Eri, Sabtu (13/8/2022).
Eri meminta pihak yang terkait untuk sosialisasikan KTR kepada warga begitu pula warga juga mengingatkan satu sama lain.
“KTR udah jalan, ini beberapa titik kemarin sudah disepakati emang tidak boleh ada rokok kayak di mikrolet seperti itu,” ucapnya.
Untuk yang melanggar KTR tersebut, Pemkot Surabaya juga telah memberi tahapan pelanggaran, yakni melalui peringatan atau teguran, lalu diberi denda yang sudah ditetapkan.
Pemkot Surabaya menerapkan sanksi perorangan berupa denda administrasi sebesar Rp250 ribu dan atau paksaan kerja sosial.
Sedangkan, bagi instansi/pelaku usaha akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi Rp500 ribu hingga dengan Rp50 juta, bahkan pencabutan izin.
“Dendanya sudah ditetapkan sama temen-teman cuman ini kita emang sosialisasikan dulu, jangan kaget tiba-tiba denda gitu,” ujarnya.
“Nanti mungkin insyallah di awal minggu depan atau akhir bulan (Agustus) kita pastikan denda itu bisa jalan kalau umpamanya bisa bener disosialisasikan,” lanjutnya.
Lebih lanjut Eri menerangkan, masyarakat harus memahami jika terkena razia. Jadi, ketika Perda KTR telah diterapkan, artinya wajib dilarang merokok di tempat KTR.
“Jangan ngomong nanti kalau ada warga mlaku (jalan) di sana (KTR) ada orang rokokan melanggar, terus bilang pemerintahnya kok diam aja, ya warga yang harus menjaga kota ini. Makanya saya bilang, inilah waktunya kita negur kalau ada yang melanggar,” tegasnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim