PASURUAN, Tugujatim.id – Rumah Restorative Justice pertama di Kabupaten Pasuruan telah resmi dibuka di Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan. Tempat penyelesaian perkara secara kekeluargaan yang diberi nama “Rumah Restorative Justice Sakera Gumuyu” ini diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati bersama Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf dan Kajari Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro pada Rabu (30/03/2022).
Kajati Jatim Mia Amiati berharap dengan adanya Rumah Restorative Justice Sakera Gumuyu, bisa jadi alternatif percepatan penyelesaian perkara pidana warga melalui jalur kekeluargaan.
“Nantinya kalau ada warga yang berperkara, bisa ditengahi oleh bantuan jaksa bersama kepala desa, lurah, dan camat setempat tanpa harus melalui jalur hukum,” ungkapnya.
Meski begitu, tidak semua perkara pidana bisa diselesaikan di rumah Restorative Justice. Menurut Mia, sejumlah syarat harus dipenuhi. Di antaranya, pelaku baru kali pertama terjerat perkara pidana dan bukan seorang residivis. Selain itu, total kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta dan ancaman hukuman pidana pelaku juga kurang dari 5 tahun.
“Lalu yang terpenting kedua belah pihak harus saling memaafkan sehingga nanti tidak ada lagi buntut permasalahan di belakang dari pihak korban,” ungkapnya.
Bupati Gus Irsyad juga mengapresiasi peresmian Rumah Restorative Justice Sakera Gumuyu ini. Dia berharap ke depannya masyarakat bisa hidup damai karena permasalahan hukum di Kabupaten Pasuruan bisa segera diselesaikan secara kekeluargaan.
“Nantinya tidak ada lagi saling bermusuhan. Apalagi dendam antara kedua belah pihak. Semua bisa diselesaikan dengan hati sejuk secara kekeluargaan,” tutupnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim