MALANG, Tugujatim.id – Pengurusan sertifikasi halal sejak 2019 telah dialihkan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI. Namun, sertifikasi halal dari BPJPH ini banyak menerima keluhan masyarakat terkait proses sertifikasinya yang cukup lama.
Untuk itu, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Malang mengajak pelaku usaha makanan di Malang Raya agar menggunakan self declare atau konsep sertifikasi halal sementara melalui pernyataan sebelum sertifikasi halal terbit.
Self declare ini juga menjadi salah satu upaya yang memudahkan pelaku usaha UMKM sektor makanan dalam melanjutkan keberlangsungan usahanya sembari menunggu sertifikat halal rampung.
“Menurut saya, self declare juga sangat diperlukan karena juga akan dibutuhkan pada saat nanti sertifikasi halal,” ujar Pembina MES Malang Prof M. Bisri dalam webinar Sistem Penjaminan Mutu Halal Internal pada Sabtu (21/08/2021).
Self declare sebagai penjamin produk halal sementara tersebut juga bisa didapat dari Sistem Penjaminan Mutu Halal Internal. Di mana setiap pelaku usaha kuliner bisa melakukan penelitian mandiri yang tentunya melalui penyedia lab halal.
Menurut Bisri, pelaku usaha kuliner di Malang Raya bisa membuat self declare melalui MES. Di mana, pengurusannya tanpa dikenakan biaya sama sekali atau gratis.
“Kemudian nanti juga akan kami bantu ajukan bersama-sama melalui MES untuk sertifikasi halalnya. Sementara menunggu proses itu, maka UMKM bisa menggunakan self declare, ini tanpa biaya,” paparnya.
“Setelah self declare, maka tinggal menunggu fatwa, kemudian sertifikat. Kami akan bantu kumpulkan berkas pengajuan sertifikasi dari UMKM di Malang Raya, kemudian diajukan ke Kemenag,” imbuhnya.