SURABAYA, Tugujatim.id -Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Permohonan tersebut telah ditetapkan dalam Surat Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.
Humas PN Surabaya Suparno menjelaskan, penetapan permohonan perkawinan beda agama tersebut berawal saat pasangan RA dan EDS yang telah melangsungkan pernikahan dan ingin mencatatkan pernikahan tersebut di Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kota Surabaya.
“Pemohon telah melangsungkan pernikahan berdasarkan agama masing-masing yaitu menurut agama Islam dan Kristen,” kata Suparno, saat ditemui, Selasa (21/6/2022).
Kemudian, lanjut Parno, saat pasangan tersebut mengajukan pencatatan pernikahan di Dispendukcapil Surabaya namun ditolak.
“Dari situ, pasangan tersebut mengajukan permohonan beda agama di PN Surabaya. Setelah dilakukan pertimbangan, akhirnya dikabulkan oleh Hakim Tunggal Imam Supriyadi,” kata Parno.
Parno menyebutkan, dasar pertimbangan yang digunakan untuk mengabulkan pernikahan beda agama adalah UU Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dalam UU tersebut tidak mengatur perkawinan beda agama.
Maka dari itu, berdasarkan pasal 35 huruf A UU Adminduk menyatakan bahwa pencatatan perkawinan yang diatur dalam Pasal 34 UU Adminduk berlaku juga bagi yang ditetapkan oleh Pengadilan.
“Dengan penetapan ini, mengizinkan pasangan tersebut untuk mencatatkan perkawinanya di Dispendukcapil Surabaya,” kata Parno.
Parno menegaskan, pernikahan yang dilangsungkan oleh pasangan tersebut dinyatakan sah secara hukum nasional .
“Dispendukcapil tidak boleh menolak. Karena sudah dilakukan penetapan oleh PN Surabaya,” tandas Parno.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim