JEMBER, Tugujatim.id – Pernikahan usia anak menjadi salah satu faktor penyebab yang hingga kini menyita perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember dalam upaya menurunkan kasus stunting.
Surat Edaran (SE) Bupati Jember tentang Pencegahan Perkawinan Anak memperketat dispensasi perkawinan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menikahkan anaknya yang belum cukup umur.
Wakil Bupati Jember, K.H. Balya Firjaun Barlaman menyatakan, Pemkab Jember berkomitmen dengan berbagai pihak terkait dari Dinas Kesehatan hingga Psikologi.
“Dinas Kesehatan atau Puskesmas nanti, setiap yang mengajukan Diska (Dispensasi Kawin) itu harus mendapatkan rekomendasi kesehatan, kemudian psikolog untuk melihat bagaimana kesiapan mental dari pada calon pengantin,” ujar Wabup Firjaun.
Selain itu, Firjaun menegaskan bahwa, melalui kegiatan Rembuk Stunting yang berlangsung di Pendopo Wahyawibawagraha, pada Selasa (28/5/2024), dimaksudkan untuk mengoptimalkan gerakan intervensi serentak dari seluruh komponen masyarakat, yang tidak sekadar dari unsur pemerintahan, tetapi juga termasuk swasta, pelaku usaha, tokoh masyarakat, hingga akademisi.
“Termasuk juga media, ini kami berharap untuk bisa di-blow up soal pencegahan pernikahan anak, karena itu yang menjadi sumber utama dari munculnya kasus stunting, hampir di semua daerah seperti itu,” tegas Wabup Firjaun.
Selain itu, Bupati Jember, Hendy Siswanto menambahkan, untuk mencegah pernikahan usia anak, pihaknya akan melakukan perjanjian dengan pihak orang tua yang memiliki anak di jenjang sekolah.
“Hal tersebut sebagai tanggung jawab bahwa ia (orang tua) menjamin anaknya tidak dinikahkan dini, kalau memang mereka mau melakukan pernikahan dini, di situ terjadi, maka kita akan keluarkan dari sekolah,” ujar Bupati Hendy.
Khususnya di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Jember, yang menjadi penyumbang terbanyak angka pernikahan usia anak.
“SMP yang paling banyak ada 3.000, SMP yang paling banyak, yang bikin kita jatuh kita ini seperti ini, malah terjadi di SMP. Saya sendiri sedih melihat seperti itu,” terang Bupati Hendy.
Hendy juga menegaskan bahwa, aturan tersebut masih dalam proses penggodokan, yang tidak sekadar melakukan perjanjian secara tertulis, tetapi pihaknya perlu memberikan solusi nantinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Diki Febrianto
Editor : Darmadi Sasongko