BOJONEGORO, Tugujatim.id – Pendidikan pesantren bisa mendapatkan bantuan pendanaan oleh pemerintah daerah, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), Kamis (02/09/2021).
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro, M. Munir mengungkapkan jika sebelumnya pendanaan pondok pesantren hanya bersumber dari Kementerian Agama, namun saat ini pemerintah daerah sudah bisa memberikan bantuan pendanaan.
“Dengan adanya payung hukum, pemda bisa turut memberikan bantuan pendanaan,” katanya pada awak media, Kamis (16/09/2021).
Munir melanjutkan, pendanaan tersebut dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren yang meliputi fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dalam pasal 3.
Sedangkan, berdasarkan pasal 4, sumber pendanaan pesantren berasal dari lima hal di antaranya masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, serta dana abadi pesantren.
Bentuk pendanaan penyelenggaraan pesantren dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa, sebagaimana diatur dalam pasal 5.
Sementara itu, Kepala Bidang PD Pondok Pesantren, Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro, Zainal mengungkapkan, jika sebelumnya pendidikan pesantren sedikit dikesampingkan, dengan adanya perpres ini maka pesantren akan mendapat perhatian lebih.
“Dulu pesantren tidak mendapat anggaran dari pemerintah hanya ada dari pemerintah pusat saja, dengan adanya peraturan tersebut pemda maupun pemprov punya afirmasi untuk membantu pesantren,” kata dia.
Adapun pesantren yang bisa mendapatkan pendanaan merupakan pesantren yang sudah terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag), karena nantinya data administrasi pesantren seluruhnya ada di Kemenag, sedangkan pencairan bantuan bisa melalui Pemda dan juga bisa melibatkan Kemenag.
“Nanti peninjauan bisa langsung dari kita maupun dari pemkab untuk cek ketapan sasaran bantuan,” ungkap Zainal.
Dari data yang masuk di Kemenag Bojonegoro, sampai saat ini pesantren di Bojonegoro yang sudah terdaftar ada sebanyak 315, sementara masih ada sebanyak 50 an pesantren yang belum terdaftar.
“Pesantren tersebut sudah termasuk pesantren salaf dan pesantren modern, jadi kita himbau bagi yang belum terdaftar untuk mendaftarkan,” tuturnya.