TUBAN, Tugujatim.id – Tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 secara resmi dimulai 25 September 2024. Pimpinan dan Anggota DPRD Tuban wajib mengantongi izin cuti saat ikut kegiatan kampanye Pilkada 2024.
Sutrisno Puji Utomo, Anggota Bawaslu Kabupaten Tuban Divisi Hukum dan Sengketa, mengingatkan kewajiban cuti bagi anggota DPRD saat kampanye telah diatur secara jelas dalam Pasal 70 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Undang-Undang Pilkada menyatakan bahwa pejabat daerah diperbolehkan mengikuti kampanye asalkan mengajukan izin kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anggota DPRD sendiri masuk dalam kategori pejabat daerah sebagaimana dijelaskan dalam pasal 148 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelas Sutrisno, pada Minggu (29/9/2024).
Pimpinan dan Anggota para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban diingatkan untuk mengantongi izin serta menjalani cuti apabila turut terlibat dalam kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Tuban 2024.
Anggota DPRD yang hendak berpartisipasi dalam kegiatan kampanye diharuskan mengajukan izin cuti kepada pimpinan DPRD, sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan hukum yang berlaku. Proses perizinan ini penting untuk memastikan bahwa para Anggota Dewan tetap menjalankan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Ketentuan ini semakin dipertegas melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terutama pada pasal 53 yang mengatur tentang keikutsertaan pejabat negara dalam kampanye.
Lebih lanjut, Sutrisno yang juga merupakan mantan Ketua KNPI Kabupaten Tuban ini menjelaskan, merujuk pada PKPU tersebut, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, pejabat negara lainnya, hingga pejabat daerah termasuk anggota DPRD, diizinkan mengikuti kegiatan kampanye dengan syarat harus mengajukan izin kampanye sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, mereka diwajibkan untuk tidak menggunakan fasilitas negara dalam melaksanakan kampanye, kecuali fasilitas pengamanan yang memang diatur untuk pejabat negara. Pejabat negara yang terlibat kampanye juga diwajibkan untuk menjalani cuti di luar tanggungan negara.
“Perlu diingat bahwa anggota DPRD termasuk dalam kategori pejabat daerah, sehingga kewajiban cuti ini harus dipatuhi agar proses kampanye dapat berlangsung sesuai aturan yang ada dan terhindar dari penyalahgunaan kewenangan,” tutup Sutrisno.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam kampanye dapat mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Pilkada serentak 2024 bisa berjalan dengan lancar, tertib, dan adil tanpa adanya pelanggaran hukum yang dapat mencederai proses demokrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko