TUBAN, Tugujatim.id – Pernyataan kontroversial mantan Sekjen PKB Muhammad Lukman Edy yang menuding tata kelola keuangan partai ini tidak transparan, memicu reaksi keras dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Tuban.
Ketua DPC PKB Tuban H.M. Miyadi menegaskan, tuduhan tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan partai. Miyadi yang juga ketua DPRD Tuban ini menyatakan, PKB Tuban tidak akan tinggal diam menghadapi tuduhan yang merusak reputasi partai dan Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar.
“Kami tidak bisa tinggal diam ketika nama baik Ketum kami, Muhaimin Iskandar, dicemarkan dengan tuduhan tidak berdasar,” tegas Miyadi pada Rabu (07/08/2024).
Baca Juga: Semester Pertama 2024, Begini Angka Kunjungan Wisata Kabupaten Mojokerto
Menurut dia, tuduhan Lukman Edy terkait transparansi dana dalam tubuh PKB, termasuk dana pemilu dan pilkada, adalah fitnah yang tidak bisa diterima.
“Tuduhan tentang transparansi dana yang disebutkan oleh Lukman Edy adalah fitnah keji. Pernyataan ini sangat merugikan kami dan tidak berdasar sama sekali,” ujar Miyadi.
Sebagai bentuk solidaritas dan untuk menjaga marwah partai, DPC PKB Tuban resmi melaporkan Lukman Edy ke Polres Tuban atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks sesuai UU ITE.
“Kami berharap dengan adanya laporan ini, kebenaran bisa terungkap dan keadilan ditegakkan,” kata Miyadi.
Laporan tersebut didasarkan pada Pasal 45 Ayat (4) Jo. Pasal 27A UU ITE yang mengatur tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik. Pelanggar pasal ini dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.
Selain itu, Pasal 45A Ayat (6) dan Pasal 45A Ayat (3) Jo. Pasal 28 UU ITE juga menyebutkan bahwa penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
PKB menegaskan bahwa pernyataan Lukman Edy tidak benar dan tidak berdasar.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Miyadi.
Aksi pelaporan terhadap mantan Sekjen PKB berawal pada 31 Juli 2024, Muhammad Lukman Edy menghadiri undangan dari PBNU dan memberikan pernyataan yang menyebutkan bahwa tata kelola keuangan PKB tidak transparan.
Pernyataan ini disampaikan secara luas melalui media elektronik dan menimbulkan reaksi negatif di masyarakat. DPC PKB Tuban berharap dengan adanya laporan ini, proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati