SURABAYA, Tugujatim.id – Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak pernah menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, namun hanya mempertanyakan mengapa Surabaya yang sudah zona oranye masih diberlakukan PPKM.
“Sebenarnya kita tidak pernah menolak. Hanya ingin mempertanyakan. Tapi pada prinsipnya kita akan tetap menjalankan Instruksi Mendagri soal PPKM itu,” tutur Plt Wali Kota Surabaya di ruang kerjanya, Jumat (08/01/2021).
Pemkot Surabaya sudah menyiapkan berbagai hal untuk menjalankan PPKM. Di lapangan sudah disiapkan, di jajaran Satpol PP, BPB Linmas, Lurah dan Camat.
“Bahkan, saya sudah meminta lurah dan camat untuk mensosialisasikan PPKM ini ke warga Kota Surabaya,” tegas Whisnu mengenai kesiapan Pemkot Surabaya menjalankan PPKM, pada pewarta di Surabaya.
Sebetulnya, Pemkot Surabaya sudah menyiapkan Instruksi Mendagri itu melalui Perwali No. 67 Tahun 2020 yang tidak jauh berbeda dengan instruksi yang sudah dikeluarkan guna pengendalian penyebaran COVID-19.
“Yang perlu ditambahkan itu hanya di Bab V dengan menambahkan bahwa Perwali ini tetap mengacu pada Mendagri atau keputusan yang berlaku di atasnya, sehingga kalau ada keputusan lagi yang berlaku di atasnya, kita tidak perlu merubah-ubah Perwali. Cukup itu diatur dalam keputusan wali kota, makanya nanti kita akan buatkan keputusan wali kota terkait dengan perbedaan Perwali 67 dengan instruksi Mendagri,” jelas Plt Wali Kota Surabaya, Jumat (08/01/2021).
Sebagai informasi, salah satu perbedaannya ialah pengaturan Work From Home (WFH) harus 75 persen. Kemudian soal pusat perbelanjaan yang harus tutup pukul 19.00 WIB. Selain itu, kapasitas rumah makan, kafe, warung kopi juga dibatasi 25 persen. Sedang di Perwali 67 tertulis dibatasi 50 persen. (Rangga Aji/gg)