TUBAN, Tuguatim.id – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sekaligus mantan bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (PMD-KB) Kabupaten Tuban dijebloskan ke penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Tuban.
Wanita cantik berinisial HIV (37) ini ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Tuban.
Dia diduga menilap anggaran honor Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan Sub-PPKBD Kabupaten Tuban selama 4 bulan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tuban, Muis Ari Guntoro, mengatakan PNS cantik itu ditetapkan tersangka setelah diperiksa secara maroton sejak Jumat (8/4/2022) pagi hingga sekira jam 2 siang. Setelah itu tersangka langsung digiring ke penjara.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tuban telah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang menjerat tersangka HIV tersebut sejak dilaporkan pada Februari 2022. Setelah menetapkan tersangka, Kejari Tuban sekaligus melakukan penahanan karena khawatir melarikan diri dan akan menghilangkan barang bukti.
“Pemeriksaannya maraton kemarin, setelah terkumpul dua alat bukti yang kuat, langsung ditetapkan tersangka lalu dilakukan penahanan juga,” kata Muis Ari Guntoro, Senin (11/4/2022).
Muis menjelaskan penyalahgunaan honor PPKBD dan Sub-PPKBD sejak bulan September 2021 hingga Desember 2021 menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 550 juta.
Besaran kerugian tersebut sebagaimana nilai honor yang harus diterima oleh PPKBD sebesar Rp 100 ribu per orang dan honor Sub-PPKBD sebesar Rp 50 ribu per orang. Adapun jumlah petugas PPKBD di Kabupaten Tuban ada sebanyak 382 penerima dan petugas Sub-PPKBD sebanyak 1.700 orang.
“Tersangka yang seharusnya membayarkan honor secara langsung kepada penerima, tapi tidak dibayarkan malah dipakai kepentingannya sendiri,” terangnya.
Muis menambahkan, tersangka HIV melanggar pasal 2, 3 dan 8 juncto pasal 64 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Ancaman hukuman tersangka maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim