• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Satwa-satwa yang berhasil diselamatkan karena perdagangan ilegal yang dilakukan oleh tersangka pasutri asal Kediri. (Foto:Rangga Aji/Tugu Jatim)

Satwa-satwa yang berhasil diselamatkan karena perdagangan ilegal yang dilakukan oleh tersangka pasutri asal Kediri. (Foto:Rangga Aji/Tugu Jatim)

Polda Jatim-BKSDA Tangkap Pasutri asal Kediri karena Menjual Satwa secara Ilegal

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil membekuk sepasang suami-istri (pasutri) asal Kediri yang menjadi pelaku perdagangan ilegal satwa langka dan dilindungi. Mereka berinisial VPE , 29, dan istrinya NK, 21. Kedua tersangka terjerat Undang-Undang Republik Indonesia No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Tersangka VPE dan NK menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi berupa 1 (satu) ekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) dan 8 (ekor) Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus),” terang Kepala Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko pada pewarta Tugu Jatim Rabu (17/02/2021), pukul 10.30 WIB.

You might also like

Bareng Rakyat.

Bareng Rakyat Rampungkan Kepengurusan di 31 Kecamatan Jember

21/07/2026 3:21 PM
Mahasiswa

Mahasiswa Asal Situbondo Tewas Terlindas Truk di Gending, Diduga Gagal Mendahului

21/07/2026 3:00 PM

“Lalu hewan dijual melalui media online Facebook menggunakan atas nama akun Miidha dan Enno Arekbonek songolaspitulikur. Caranya, foto satwa di-posting, kemudian satwanya dipelihara sekaligus disimpan sebelum laku terjual,” lanjutnya.

Kepala Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko bersama jajaran Ditreskrimsus dan BKSDA di Ruang Konferensi Pers Polda Jatim, Rabu (17/02/2021). (Foto: Rangga Aji/Tugu Jatim)
Kepala Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko bersama jajaran Ditreskrimsus dan BKSDA di Ruang Konferensi Pers Polda Jatim, Rabu (17/02/2021). (Foto: Rangga Aji/Tugu Jatim)

Kombes Pol Gatot menjelaskan bahwa penangkapan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim dilaksanakan pada 8 Februari 2021, pukul 13.00 WIB, di tempat kejadian perkara yang beralamat Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur. Di lokasi banyak ditemukan barang bukti, kemudian dibawa menuju Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur.

“Petugas Unit III Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan di Perum Permata Biru Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, diketahui yang bersangkutan menjual satwa yang dilindungi,” tuturnya.

Virtual Class Tugu Malang x Paragon, Tugu Jatim, Tugu Media Group
Ads.

Kombes Pol Gatot menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan Polda Jatim seperti 1 ekor elang brontok dalam keadaan hidup, 2 ekor lutung budeng anakan dalam keadaan hidup, dan 6 ekor lutung budeng remaja dalam keadaan hidup.

“Selain itu, ada juga barang bukti yang diamankan berupa 1 kotak kardus warna cokelat, 1 kotak kardus warna putih dan cokelat, 1 unit HP merek Vivo 1817 warna merah, 1 buah SIM Card IM3, 1 buah buku tabungan BNI, 2 lembar foto akun Facebook atas nama Miidha, dan 1 lembar foto akun Facebook atas nama Enno,” ujarnya.

Kombes Pol Gatot mengatakan, untuk pasal yang dilanggar meliputi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Yaitu, Pasal 40 Ayat (2), Pasal 21 Ayat (2) huruf ‘a’. (Rangga Aji/ln)

 

 

Tags: KediriKota Surabayapasutriperdagangan satwa ilegalPolda JatimSatwa Dilindungisatwa langka
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Bareng Rakyat.

Bareng Rakyat Rampungkan Kepengurusan di 31 Kecamatan Jember

by Dwi Linda
21/07/2026 3:21 PM
0

JEMBER, Tugujatim.id - Organisasi kemasyarakatan Bareng Rakyat merampungkan pembentukan kepengurusan di seluruh 31 kecamatan di Kabupaten Jember, Minggu (20/07/2026). Pencapaian...

Mahasiswa

Mahasiswa Asal Situbondo Tewas Terlindas Truk di Gending, Diduga Gagal Mendahului

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 3:00 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Raya Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Senin (20/07/2026) sekitar...

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 11:17 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Alih-alih kendaraan bermotor, panitia gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang...

Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 10:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Selasa (21/07/2026) bergerak dinamis dengan pola yang tidak merata di banyak daerah. Sejumlah...

Next Post
Meski berada di tempat pengungsian, warga Nganjuk yang terdampak bencana tanah longsor tetap menjalankan protokol kesehatan. (Foto: Dok/Tugu Jatim)

14 Pengungsi Bencana Longsor di Nganjuk Reaktif Covid-19

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID