SURABAYA,Tugujatim.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu di Kota Surabaya. Jumlahnya pun tak main-main, total sebanyak 6 kg sabu pun diamankan dari 2 tersangka yang tertangkap. Yakni IS alias J, 35, warga Kupang Gunung Jaya, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya, dan ES, 27. warga Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat sesi konferensi pers di Polda Jatim, Kamis (18/2/2021) siang. Pihaknya mengungkapkan bahwa penangkapan itu dilakukan oleh pihak kepolsian pada Selasa (16/2/2021) lalu di daerah Kupang Gunung Timur sekitar pukul 16.00 WIB.
Terungkap dari Laporan Warga
Pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu dalam jumlah besar tersebut berawal dari informasi masyarakat di mana kurir sabu tersebut berhasil ditangkap Polda Jatim.
Lantaran di wilayah Putat Jaya masih sering dipakai sebagai lokasi transaksi dan jual-beli narkoba. Kurir itu berinisial, IS alias J, 35, warga Kupang Gunung Jaya, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan. Barang yang diamankan 22,81 gram sabu.
Modus yang dipakai, tersangka IS alias J membeli sabu dari seseorang yang ada di Porong Sidoarjo dengan inisial HRS, yang merupakan sosok dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut agenda, sabu seberat 22,81 gram oleh tersangka akan dijual dengan dikemas paket-paket kecil.
“Anggota Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi sabu di Putat Jaya. Anggota melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap tersangka IS,” terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (18/2/2021) siang.
Kombes Pol Gatot juga menyampaikan bahwa petugas dan jajarannya masih melakukan pengembangan dan pengungkapan pada tersangka lainnya yang ikut bermain dalam transaksi sabu tersebut. Apalagi, jelas Kombes Pol Gatot, baru-baru ini sudah ditemukan juga tersangka dari Sidoarjo.
“Anggota (Ditresnarkoba dan Polda Jatim, red) masih terus melakukan pembangan hasil ungkap tersangka utama dan akhirnya kembali meringkus tersangka lain di Sidoarjo,” tambahnya.
Pengembangan Kasus, Polisi Bongkar Kepemilikan 6 Kg Sabu dari Tersangka Lain
Hasil pengembangan kasus membuahkan hasil positif, Ditresnarkoba dan Polda Jatim kembali meringkus tersangka lain dengan inisial ES, 27, warga Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya. Untuk ES merupakab anak buah dari HRS yang sekarang menjadi DPO polisi. Sedangkan ES sendiri diringkus di rumah kontrakan yang berada di Jalan Raya Suko Legok, Desa Legok Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
“Tersangka ES ini diringkus di Sukodono, Sidoarjo. Dia diringkus saat berada di dalam rumah kontrakannya. Dari tangan tersangka, anggota mengamankan sabu seberat 5 kilo yang dibungkus menggunakan teh cina,” tuturnya.
Tatkala dilakukan upaya penggeledahan, polisi sempat menemukan 5 bungkus sabu yang dikemas dengan teh cina seberat 5,521 gram dan 7 bungkus plastik klip berisi narkoba dengan berat 455 gram. Artinya, jika ditotal, kurang lebih sebanyak 6 kg sabu.
Hasil intrograsi menjelaskan, jelas Kombes Pol Gatot, bahwa tersangka ES menguasai sabu yang dimiliki oleh RMB yang kini juga menjadi DPO, selain RMB, satu orang lain juga menjadi DPO yang berinisial SNY. ES mengaku sudah dua kali menerima sabu dari RMB untuk diedarkan. Jika berhasil, tersangka ES akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 50 juta dari RMB.
“Kini anggota juga masih memburu dua tersangka lain (RMB dan SNY yang menjadi catatan dalam DPO Ditresnarkoba dan Polda Jatim, red) yang diduga menjadi bandar besar sabu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dari perbuatan tersangka, keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup. (Rangga Aji/gg)