SURABAYA, Tugujatim.id – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap tiga tersangka pelaku penembakan air softgun ke pengguna jalan di Tol Sidoarjo-Surabaya yang menyebabkan korbannya mengalami luka-luka.
Tiga tersangka tersebut berinisial NBL (20), JLK (19) dan satu anak di bawah umur. Diketahui, NBL merupakan warga Lidah Kulon dan JLK warga Sambikerep. Keduanya juga merupakan mahasiswa aktif di salah satu kampus di Surabaya.
“Ketiganya sudah dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Khusus untuk anak di bawah umur kita titipkan,” kata Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, Senin (27/5/2024).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suhariyanto menyebut jika para tersangka melakukan penembakan dua peristiwa di empat titik dan waktu yang berbeda. Pertama pada Minggu (19/5/2024) pukul 01.05 di Tol Surabaya-Tanggulangin KM 758 yang menyebabkan korban ER mengalami luka di bibir dan pelipis.
“Penembakan dilakukan oleh tersangka dan dalam mobil wama hitam yang menyalip dari kiri kemudian setelah sejajar berjarak 2 meter, tersangka menembak dengan menggunakan senjata air sofigun sebanyak 4 kali, setelah itu tersangka kabur menuju arab gerbang tol Kejapanan,” kata Totok.
Kedua di hari yang sama, di jalan Tol Sidoarjo-Surabaya KM 748 sekitar pukul 04.10 WIB yang menyebabkan korban EC mengalami luka 5 bagian karena ditembak air soft gun sebanyak 5 kali.
Ketiga, pada Selasa (21/5/2024), mereka beraksi di Tol Sidoarjo-Surabaya KM 748 dengan menembak korban RW sebanyak satu kali menggunakan air soft gun. RW mengalami luka di bagian pelipis kiri.
Keempat, di hari yang sama sekitar pukul 04.10 WIB mereka menembak seorang pemulung berinisial K di dekat danau Unesa Ketintang. Korban mengalami luka di bagian perut dan pinggang kanan.
“Penembakan dilakukan oieh fersangia dari datam mobi warna hitam yang menyalip dari kanan pada saat korban membawa gerobak sampah kemudian setelah sejajar berjarak 3 meter tersangka menembak dengan menggunakan serjata air softgun sebanyak 2 kali, kamudian tersangka kabur ke arah Wiyung,” jelasnya.
Diketahui, masing-masing tersangka , termasuk anak di bawah memiliki senjata air soft gun. Polisi berhasil mengamankan tiga senjata tersebut dan 7 buah peluru hingga mobil yanh digunakan untuk beraksi.
“Terkait izin edar senjata dan penggunaan masih dilakukan pendalaman” tandas Totok.
Terkait dengan kasus ini, penyidik pun menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP subs 351 ayat (1) (maksimal 20 tahun penjara), KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP (maksimal 5,6 tahun penjara) dan atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 (maksimal 2,8 tahun penjara).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Izzatun Najibah
Editor : Darmadi Sasongko