MALANG, Tugujatim.id – Kekecewaan datang dari keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Sebab, Polda Jatim menolak laporan keluarga korban yang ingin mencari keadilan untuk suaminya yang meninggal.
Perwakilan Tim Advokasi Aremania Djoko Tritjahjana menyampaikannya usai melakukan aksi demonstrasi di Kejari Kota Batu, Selasa (01/11/2022). Djoko mengatakan, alasan penolakan laporan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang dia dampingi itu tidak berdasar.
Dia mengatakan, laporan itu merupakan tindak lanjut dari tuntutan Aremania yang menuntut dalam berkas perkara penyidikan Tragedi Kanjuruhan ditambahkan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sebelumnya, para tersangka hanya dikenai pasal kelalaian.
Menurut Djoko, pasal yang digunakan tidak sesuai fakta yang ada. Berkas perkara itu dibuat hanya berdasarkan keterangan dari kepolisian saja.
”Sementara laporan dari korban dan masyarakat tidak terpenuhi,” kata Djoko.
Karena itu, Aremania juga bergerak mengawal laporan dari keluarga korban. Salah satunya telah dilakukan pada Senin (31/10/2022). Namun ditolak karena alasan Nebis in Idem. Alasan itu digunakan ketika perkara sudah memiliki hukum tetap.
”Padahal, kan masih pengajuan. Terbaru, menurut Kejari Batu malah berkasnya P18 (belum lengkap). Saya tidak ingin berdebat soal itu. Mungkin penyidiknya kemarin ada miskomunikasi. Saya harap sih begitu,” kata Djoko.
Dia berharap para penegak hukum bisa bergerak sesuai hati nurani. Perkara ini harus diselesaikan secara adil.
”Ini keluarga korban mau cari keadilan kok ditolak. Jadi, besar harapan kami agar perkara ini diproses secara adil. Hukum harus jadi panglima tertinggi,” tegasnya.
Dia masih akan terus mengawal perlindungan hukum bagi korban. Nantinya, upaya hukum lanjutan masih akan terus ditempuh.
”Kami minta dukungan dan support. Perjalanan kami masih panjang,” ujarnya.