Polda Jatim Ungkap Kasus Prostitusi di Tempat Karaoke di Blitar

Redaksi

News

Sesi konferensi pers ungkap kasus prostitusi di sebuah tempat karaoke di Blitar oleh Polda Jatim, Jumat (19/3/2021) siang. (Foto: RanggaAji/Tugu Jatim)
Sesi konferensi pers ungkap kasus prostitusi di sebuah tempat karaoke di Blitar oleh Polda Jatim, Jumat (19/3/2021) siang. (Foto: RanggaAji/Tugu Jatim)

SURABAYA, Tugujatim.id – Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jatim berhasil mengamankan perempuan berinisial IS, 39, asal Blitar atas kasus penyediaan layanan asusila atau mucikari di tempat kerjanya, yakni rumah hiburan umum (RHU) tempat karaoke di Blitar.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa tempat kejadian perkara tersebut di sebuah RHU Jalan Veteran Kota Blitar. Perempuan yang akrab disapa ‘Bunda’ itu ditangkap petugas pada 10 Maret 2021.

“Adanya informasi dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti Ditkrimum Polda bahwa ada tempat karaoke yang juga menyediakan prostitusi, kemudian ditindak lanjuti ternyata benar, dibuktikan dengan diamankan satu wanita yang disebut Bunda,” terang Gatot pada sesi konferensi pers di Ruang Konferensi Pers Humas Polda Jatim, Surabaya, Jumat (19/03/2021) siang.

Terdapat Total 5 Korban, Prostitusi Bertarif Rp 800 Ribu hingga Rp 1 Juta

Alasan Bunda melakukan usaha pelayanan asusila di tempat kerjanya itu lantaran persoalan ekonomi. Ada setidaknya 5 korban perempuan yang menjadi subjek asusila dari layanan Bunda, semua tidak ada yang di bawah umur.

Sedangkan, Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menyampaikan bahwa tarif dalam melakukan aksi layanan asusila itu sebanyak Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta pada pelanggannya. Bunda mendapat laba dari 20 persen sampai 30 persen, dibagi dengan korban yang menjadi subjek bisnis asusilanya.

“Tarifnya fleksibel, kadang Rp 1 juta kadang Rp 800 ribu, tergantung dari kondisi pelanggan,” beber Nasrun pada pewarta.

Di sisi lain, Nasrun menambahkan bahwa Bunda baru kali ini melakukan aksinya dengan alasan ekonomi.

“Kita memberi tahu pemerintah daerah setempat bahwasanya ini sudah kami tindak lanjuti untuk dilakukan proses,” pungkasnya.

Sebagai informasi, atas perbuatan tersebut Polda Jatim menjatuhi tersangka Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. (Rangga Aji/gg)

Popular Post

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

barito renewables energy dok bni sekuritas 169 ezgif.com png to webp converter

Saham BREN, Kinerja, Prospek, dan Analisis Mendalam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor di Bursa Efek ...

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Puting beliung di Jember.

Angin Puting Beliung di Jember Rusak Rumah Warga Desa Jambearum, Dua Dusun Terdampak!

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Angin puting beliung di Jember, Jawa Timur, terjadi pada Jumat (28/02/2025). Akibatnya, sejumlah rumah warga di Desa ...

KAI

12 Ribu Pelanggan Kereta Api Manfaatkan Awal Ramadan ‘Munggahan’ di Kampung Halaman

Darmadi Sasongko

MALANG, Tugujatim.id – Volume Pelanggan Kereta Api di Stasiun Malang periode Jumat (28/2) hingga Minggu (2/3) total sebanyak 12.028 orang ...