TUBAN, Tugujatim.id – Panitia seleksi perangkat Desa Pucangan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kukuh dengan hasil tes yang telah digelar. Hasil tes diklaim sudah sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) pengisian lowongan jabatan perangkat desa Kabupaten Tuban 2023.
“Ya kami sudah lakukan sesuai juknis ya ada,” ujar Ketua Tim Pengangkatan Perangkat Desa Pucangan, Karnadi, pada Senin (14/8/2023).
Dalam juknis, peserta dapat mengajukan keberatan terhadap hasil ujian kepada Tim Pengangkatan Perangkat Desa pada hari pelaksanaan ujian paling lama 15 menit setelah pengumuman hasil pelaksanaan ujian.
Tim Pengangkatan Perangkat Desa atas persetujuan Tim Pengawas dapat menerima dan menindaklanjuti pengajuan keberatan hasil ujian oleh peserta ujian, apabila oleh Tim Pengangkatan Perangkat Desa pengajuan keberatan tersebut dinilai memang benar dan bisa dipertanggungjawabkan.
Panitia juga dapat menolak apabila pengajuan keberatan dimaksud dinilai hanya mengada-ada, penolakan dimaksud tidak mempengaruhi hasil pelaksanaan ujian.
Karnadi mengatakan bahwa pihaknya telah memproses sanggahan hasil tes perangkat desa yang disampaikan oleh satu satu peserta bernama Arif Novan.
“Kita memang sudah menindaklanjuti sesuai dengan juknis, jika dapat dipertanggungjawabkan, artinya saat itu tidak mungkin (ada) bukti karena tidak boleh bawah HP. Jadi kita minta setidaknya dua saksi yang membenarkan sanggahan itu,” jelas Karnadi.
Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan, kata dia, penyanggah tidak bisa menghadirkan saksi, sehingga panitia menetapkan peserta dengan nilai tertinggi untuk diusulkan menjadi calon sekretaris desa.
“Kita sudah proses. Entah yang dimaksud Mas Novan lain pemaknaan memprosesnya,” ucapnya.
Dia menegaskan, saat tes berlangsung, dia sudah memastikan mengacak soal yang ada. Terkait kesamaan dalam soal yang disampaikan penyangga, pihaknya tidak mengetahuinya.
“Peringkat pertama dengan nilai 80,1 rinciannya tes tulis 57,6 dan ujian praktek komputer 22,5. Hasil komputer ini sama dengan peringkat kedua. Hanya tes tulis berbeda yakni 56,4 dengan jumlah akhir 78,9 hanya selisih 1,2 poin saja. Yang membedakan di tes tulisnya,” tandasnya.
Camat Palang yang juga ketua pengawas, Suratmin menyampaikan apa yang telah dilakukan panitia telah sesuai dengan regulasi dan juknis yang ada. “Memang sudah sesuai,” ujarnya, pada Senin (14/8/2023).
Reporter: Rochim
Editor: Lizya Kristanti