PASURUAN, Tugujatim.id – Viralnya foto seorang bapak asal Pasuruan ke Mabes Polri Jakarta untuk menuntut kebebasan anaknya mendapat tanggapan dari pihak kepolisian. Kapolsek Bangil Kompol Indro Susetyo membantah tuduhan adanya dugaan penjebakan seperti yang dituliskan dalam poster yang dibawa bapak tersebut.
Menurut dia, penangkapan sosok Vita sudah sesuai prosedur. Pada awalnya polisi melakukan penggeledahan karena curiga ketika mendapati suami Vita membawa senjata tajam (sajam).
“Awalnya yang ditangkap itu suaminya atas kepemilikan sajam. Setelah itu, tiga orang lain, termasuk Vita, kami geledah semua. Di situ kami temukan sabu di helm Vita,” ujar Indro saat dikonfirmasi Jumat (03/12/2021).
Indro membeberkan jika identitas tersangka Vita Diana Musayada, 19, merupakan warga Jalan Hasanudin Gang 7, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Vita ditangkap bersama suaminya, Ari Rifki Iksan Firmasnyah, saat petugas Polsek Bangil melakukan operasi di Pasar Bangil pada 24 April 2021 lalu.
“Vita ketangkap basah membawa narkotika jenis sabu seberat 1,08 gram yang disembunyikan di balik helm. Sedangkan suaminya Ari Rifki ditangkap karena membawa sebilah sajam,” ungkapnya.
Setelah ditangkap, Polsek Bangil menyerahkan hasil penyelidikan ke pihak kejaksaan. Berdasarkan hasil sidang, tersangka Vita terbukti bersalah dan dikenakan hukuman 4 tahun penjara.
“Kabarnya pihak keluarga mau mengajukan banding. Sebelumnya dari PN Bangil tersangka Vita sudah divonis hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya.