Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Pil Koplo di Malang, 8 Ribu Butir Berhasil Diamankan

Gigih Mazda

KriminalNews

Barang bukti pil koplo yang berhasil diamankan jajaran Polsek Klojen, Polresta Malang Kota. (Foto: M Ulul Azmy/Tugu Jatim)
Barang bukti pil koplo yang berhasil diamankan jajaran Polsek Klojen, Polresta Malang Kota. (Foto: M Ulul Azmy/Tugu Jatim)

MALANG, Tugujatim.id – Aparat Polsek Klojen Polresta Malang Kota kembali membongkar jaringan pengedar pil koplo di kawasan Kecamatan Klojen, Kota Malang. Ada 2 orang pengedar berhasil ditangkap. Keduanya merupakan target operasi (TO) aparat sudah sejak lama.

TO pertama polisi adalah PR (24), warga Kelurahan Bandungrejosari, Sukun, Kota Malang. Dia ditangkap atas kepemilikan pil koplo jenis dobel L mencapai 8 ribu butir.

Awalnya, dituturkan Kapolsek Klojen, Kompol Nadzir Syah Basri, bahwa pemuda ini ditangkap usai kedapatan melakukan transaksi jual beli pil koplo sebanyak 200 butir pada 9 Juni 2021 seharga Rp250 ribu.

Kapolsek Klojen, Kompol Nadzir Syah Basri saat konferensi pers ungkap kasus peredaran pil koplo jenis dobel L diwilayahnya. (Foto: M Ulul Azmy/Tugu Jatim)
Kapolsek Klojen, Kompol Nadzir Syah Basri saat konferensi pers ungkap kasus peredaran pil koplo jenis dobel L diwilayahnya. (Foto: M Ulul Azmy/Tugu Jatim)

”Kami amankan pelaku, lalu kita dalami hingga penggeledehan di rumahnya. Benar saja, ada 6 ribu butir lagi pil disimpan di rumahnya. Total barang bukti yang kami sita 8 ribu butir,” ungkapnya, Minggu (13/6/2021).

Kepada polisi, dia mengaku berjejaring dengan bandar narkoba dengan narapidana yang mendekam di Lapas luar Kota Malang. Sasaran penjualannya dikatakan acak, mulai pekerja hingga pelajar. ”Selanjutnya kita akan dalami lagi sindikat ini,” kata Nadzir.

Selain itu, polisi juga berhasil menangkap tersangka lain yakni DN (35), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Penjual es tebu ini kedapatan menjual pil koplo dengan barang bukti sebanyak 80 butir pada Selasa 8 Juni 2021.

”Saat kami kembangkan dan menggeledah rumahnya, kami temukan lagi 1.041 butir. Bahkan sebelumnya dia ini sudah pernah dipenjara atas kasus serupa. Baru bebas 2012 lalu,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, keduanya akan dijerat pasal 197 subsider 196 subsider 198 Permenkes nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Popular Post

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

barito renewables energy dok bni sekuritas 169 ezgif.com png to webp converter

Saham BREN, Kinerja, Prospek, dan Analisis Mendalam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor di Bursa Efek ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Puting beliung di Jember.

Angin Puting Beliung di Jember Rusak Rumah Warga Desa Jambearum, Dua Dusun Terdampak!

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Angin puting beliung di Jember, Jawa Timur, terjadi pada Jumat (28/02/2025). Akibatnya, sejumlah rumah warga di Desa ...