PASURUAN, Tugujatim.id – Satreskoba Polres Pasuruan menggerebek dua orang terduga pengedar sabu asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Mohammad Aris (26) dan Faisal Akbar (26) dibekuk polisi di wilayah Dusun Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (3/6/2023) lalu.
Uniknya, penggerebekan tersebut dilakukan dengan cara yang berbeda. Saat pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB, dua pria pengangguran tersebut masih tertidur lelap. Tanpa disadari oleh keduanya, polisi sudah masuk ke dalam kamarnya.
Petugas lalu membangunkan keduanya dengan menyanyikan lagu selamat ulang tahun. Aris dan Faisal sontak terbangun kaget dan kebingungan. Selain tidak kenal dengan orang yang mengucapkan ulang tahun, juga tak ada kue selayaknya perayaan.
“Setelah kita lakukan penyelidikan keduanya kita sergap di rumah salah satu pelaku,” ujar Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, pada Minggu (11/6/2023).
Faisal sebenarnya berdomisili di Desa Kolursari, Kecamatatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Saat ditangkap, dia sedang menginap di rumah Aris, di Dusun Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Menurut Agus, polisi mendapat laporan bahwa dua pria pengangguran tersebut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. “Kami dapat informasi di wilayah Sidowayah Beji terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan kedua pelaku,” ungkapnya.
Keterlibatan keduanya dalam kasus jual beli barang haram ini terbukti saat polisi menggeledah seisi rumah. Ditemukan barang bukti tiga kantong plastik berisi sabu seberat total 2 gram. “Kita juga temukan dua buah timbangan elektrik dan satu bendel plastik klip dari TKP (Tempat Kejadian Perkara),” pungkasnya.
Kini, Aris dan Faisal harus mendekam di balik jeruji kamar tahanan Mapolres Pasuruan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya terancam pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.