TUBAN, Tugujatim.id – Polisi membongkar bisnis prostitusi berkedok warung kopi (warkop) di lima titik di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Dari pengungkapan itu, lima wanita ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai muncikari.
Di lokasi pertama, polisi mengamankan K (54), warga Kerek, Tuban, beserta uang tunai Rp185 ribu hasil bisnis gelap tersebut, seprei motif batik, dan lainnya.
Di warung kedua, polisi mengamankan RPR (54), warga Bojonegoro, Jawa Timur, yang berada di Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Tuban.
Setelah itu, lokasi prostitusi lainnya yang digerebek berada di Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, Tuban. Di lokasi itu diamankan T (69), warga Kudus, Jawa Tengah.
Lokasi keempat berada di warung Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Tuban, yang dikelola oleh D (52), warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Lokasi terakhir di wilayah Widang, Tuban. Dari sana, diamankan S (46), warga Kecamatan Widang, Tuban.
“Dari lima yang kita tetapkan tersangka, empat kita tahan, satu orang tidak kita tahan karena usia,” jelas Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Tommy Prambana, pada Sabtu (22/7/2023),
Tomy menambahkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah. Menindaklanjuti itu, anggota menyelidiki dan menemukan lima warung itu. “Setelah kita selidiki, ternyata lima warung itu hanya sebagai kedok saja,” ucapnya.
Setelah digerebek, polisi mendapati sejumlah bilik yang digunakan sebagai kamar dalam praktek prostitusi. “Pelaku dengan sengaja memudahkan orang lain untuk berbuat cabul dengan modus menyewakan kamar untuk berbuat cabul dan menawarkan ke pelanggan,” pungkasnya.
Reporter: Rochim
Editor: Lizya Kristanti