TUBAN, Tugujatim.id – Polisi grebek arena perjudian sabung ayam di belakang bekas gudang stasiun lama di Kelurahan Doromukti, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Rabu (7/9/2022). Para pelaku kocar-kocir saat unit Reskrim Polsek Tuban datang di lokasi tersebut.
Kapolsek Tuban Kota, Iptu Rianto, saat dikonfirmasi membenarkan terkait kejadian itu. Dalam kasus tersebut, ada satu tersangka yang berhasil diamankan beserta barang bukti beberapa ekor ayam. Kendati demikian ada dua tersangka yang masuk dalam Pencarian Orang atau DPO.
“Kami amankan satu orang, identitas tersangka Sugiyanto (42), warga Desa Genaharjo, Kecamatan Semanding, Tuban,” ucapnya kepada Tugu Jatim pada Jumat (9/9/2022).
Rianto menceritakan kronologi penangkapan pelaku. Saat itu, polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan praktik perjudian sabung ayam. Setelah menerima laporan, kemudian Reskrim Polsek Kota langsung menuju lokasi yang dimaksud.
Sesampainya di lokasi, terlihat beberapa orang sedang mengadu ayam. Lalu pada waktu itu juga dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku serta mengamankan barang bukti.
“Setelah kami menerima laporan. Kami langsung beregerak ke TKP,” terangnya.
Modus pelaku melakukan perjudian, lanjut Rianto, dengan cara mengadu masing-masing ayam milik pelaku dengan aturan dan sejumlah uang yang telah disepakati sebelumnya. Barang bukti yang diamanakan yaitu dua ekor ayam jantan, uang tunai Rp350 ribu, sebuah HP dan beberapa peralatan perawatan ayam.
“Jadi sebelum ayam ditarungkan, yang ikut main memasang taruhan dengan jumlah uang yang telah ditentukan,” tandasnya.
Sementara dua tersangka lainnya yang berhasil kabur saat penggrebekan yakni, Bowo (57) beralamat di Jl Stasiun, Kelurahan Doromukti, Tuban, dan Soim (45) waraga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban.
“Pelaku dijerat dengan sangkaan melakukan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat 3 KUHP,” pungkasnya