Polisi Grebek Arena Sabung Ayam di Bekas Gudang Stasiun Lama Tuban, Pelaku Kocar-Kacir

Herlianto A

News

Barang bukti ayam yang diadu untuk perjudian di Tuban.
Barang bukti ayam yang diadu untuk perjudian di Tuban. (Foto: Dokumen/Polsek Tuban)

TUBAN, Tugujatim.id – Polisi grebek arena perjudian sabung ayam di belakang bekas gudang stasiun lama di Kelurahan Doromukti, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Rabu (7/9/2022). Para pelaku kocar-kocir saat unit Reskrim Polsek Tuban datang di lokasi tersebut.

Kapolsek Tuban Kota, Iptu Rianto, saat dikonfirmasi membenarkan terkait kejadian itu. Dalam kasus tersebut, ada satu tersangka yang berhasil diamankan beserta barang bukti beberapa ekor ayam. Kendati demikian ada dua tersangka yang masuk dalam Pencarian Orang atau DPO.

“Kami amankan satu orang, identitas tersangka Sugiyanto (42), warga Desa Genaharjo, Kecamatan Semanding, Tuban,” ucapnya kepada Tugu Jatim pada Jumat (9/9/2022).

Rianto menceritakan kronologi penangkapan pelaku. Saat itu, polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan praktik perjudian sabung ayam. Setelah menerima laporan, kemudian Reskrim Polsek Kota langsung menuju lokasi yang dimaksud.

Sesampainya di lokasi, terlihat beberapa orang sedang mengadu ayam. Lalu pada waktu itu juga dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku serta mengamankan barang bukti.

“Setelah kami menerima laporan. Kami langsung beregerak ke TKP,” terangnya.

Modus pelaku melakukan perjudian, lanjut Rianto, dengan cara mengadu masing-masing ayam milik pelaku dengan aturan dan sejumlah uang yang telah disepakati sebelumnya. Barang bukti yang diamanakan yaitu dua ekor ayam jantan, uang tunai Rp350 ribu, sebuah HP dan beberapa peralatan perawatan ayam.

“Jadi sebelum ayam ditarungkan, yang ikut main memasang taruhan dengan jumlah uang yang telah ditentukan,” tandasnya.

Sementara dua tersangka lainnya yang berhasil kabur saat penggrebekan yakni, Bowo (57) beralamat di Jl Stasiun, Kelurahan Doromukti, Tuban, dan Soim (45) waraga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban.

“Pelaku dijerat dengan sangkaan melakukan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat 3 KUHP,” pungkasnya

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...