Tugujatim.id – Korlantas Polri mengimbau pengendara motor tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara. Hal itu dilakukan untuk menjaga keselamatan para pengendara yang melintas di jalanan.
Dilansir dari harianjogja.com, aturan ini dibuat memang untuk menjaga keselamatan dari pengendara. Sebab, tidak ada keamanan pada kaki pengendara saat menggunakan sandal jepit.
Dalam Operasi Patuh 2022 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin lalu (13/06/2022), Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan, kalau pengendara memakai sandal jepit tidak aman saat terjadi sesuatu di jalanan.
“Tidak ada perlindungan pakai sandal jepit. Karena kalau sudah pakai motor, kulit bakal bersentuhan langsung dengan aspal, api, bensin, maupun kecepatan. Semakin cepat, makin tidak terlindungi, itulah fatalitasnya,” ujarnya.
Sementara itu, dilansir dari cnnindonesia.com, Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyatakan, larangan penggunaan sandal jepit hanya berupa imbauan agar masyarakat lebih mengutamakan keselamatan saat berkendara dan juga lebih berhati hati.
“Kami mengimbau masyarakat tidak menggunakan sandal jepit untuk keselamatan saat berkendara,” ujarnya.
Menanggapi imbauan itu, salah satu warga bernama Tian, 21, tidak setuju dengan pemberlakuan aturan tersebut.
“Tidak setuju jika diberlakukan karena menggunakan sandal jepit saat berkendara adalah sesuatu hal yang nyaman. Seharusnya aturan tersebut tidak dikeluarkan karena kenyamanan pengendara juga menjadi hal yang utama,” ujar laki-laki yang bekerja sebagai barista di Kota Malang itu pada Rabu (15/06/2022).
Sama halnya dengan Tian, mahasiswa di Universitas Negeri Malang (UM) bernama Adam mempertanyakan aturan itu.
“Kenapa harus ada larangan seperti itu? Padahal, itu hanya masalah yang sepele dan menjadi hak serta kebebasan dari masyarakat untuk menggunakan sandal jepit saat berkendara” ujarnya.
Adam mengatakan, dia tidak setuju jika peraturan itu diberlakukan. Dia akan menolaknya.
“Tidak setuju akan adanya hal ini karena menggunakan sandal jepit saat berkendara adalah sesuatu yang fleksibel. Jadi tidak ada alasan untuk melarangnya. Selain itu, saat hujan juga menjadi alasan mengapa pengendara menggunakan sandal jepit,” katanya.
Untuk diketahui, alasan pihak kepolisian mengeluarkan aturan ini karena ingin menciptakan kesadaran pada masyarakat agar tetap meneladani aturan lalu lintas. Salah satunya tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara demi keselamatan.
Meski aturan itu dikeluarkan, tapi polisi tidak akan menindak atau melakukan tindakan hukum terhadap pengendara. Itu hanya imbauan saja untuk masyarakat demi keamanan dan keselamatan masyarakat Indonesia.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim