Polisi Naikkan Status Terduga Pelaku Penimbunan BBM Solar Subsidi Jadi Tersangka 

Dwi Lindawati

KriminalNews

Penimbunan BBM solar subsidi. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)
Barang bukti sebuah mobil pick up jenis L330 beserta beberapa drum berukuran kecil dan besar yang diamankan polisi di Mapolres Tuban. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

TUBAN, Tugujatim.id – Polisi akhirnya menaikkan status pria berinisial M dari saksi menjadi tersangka dugaan kasus penimbunan BBM solar subsidi dari pemerintah. Terduga pelaku beralamat di Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Tuban, itu menjalankan modus pakai surat rekomendasi desa untuk membeli solar di SPBU Desa Gesing, Kecamatan Semanding.

“Untuk M sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M. Gananta saat dikonfirmasi pada Jumat (30/09/2022).

Gananta, sapaan akrabnya, mengatakan, kasus penimbunan BBM solar subsidi ini berawal saat tim Resmob Polres Tuban membututi dua orang yang sedang membawa drum ukuran kecil usai ngangsu di SPBU Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Tuban. Pembututan dilakukan hingga berhenti di sebuah gudang yang digunakan untuk menimbun BBM di Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Kamis (15/09/2022), sekitar pukul 24.00 WIB.

Penimbunan BBM solar subsidi. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M. Gananta saat ditemui awak media. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Akibat perbuatannya, M untuk sementara dijerat Pasal 40 Ayat (9) UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 53 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidananya tiga tahun. Sedangkan tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana di bawah 5 tahun penjara.

“Kami masih tunggu surat dari Pertamina juga,” ujarnya.

Sekadar diketahui, M diduga melakukan penyalahgunaan dengan penimbunan BBM solar subsidi dan dijual kembali ke petani dengan harga lebih mahal dibanding harga resmi dari SPBU Rp6.800 per liter.

Dari hasil penjualan, M mendapat keuntungan Rp500 ribu per hari. Sedangkan untuk perengkek yang disuruh mendapat uang upah Rp30 ribu untuk sekali pembelian. Untuk barang bukti yang diamankan polisi yaitu satu unit mobil L 300, 12 drum berisi 1.440 liter solar. Rinciannya, 6 drum besar dan 6 drum kecil.

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi

40 Tahun Berkarya, ParagonCorp Luncurkan Film ‘Mengusahakan Pertolongan Ilahi’ tentang Nurhayati Subakat

Darmadi Sasongko

  SURABAYA, Tugujatim.id – ParagonCorp merayakan hari jadinya ke-40 dengan cara istimewa, yakni dengan meluncurkan film inspiratif bertajuk ‘Mengusahakan Pertolongan ...

Rukyatul Hilal

Tidak Nampak Hilal di Mojokerto Akibat Faktor Cuaca

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemantauan Hilal 1 Ramadan 1446 Hijriah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto bersama Tim Lembaga Falakiyah ...

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

FotoJet 2025 01 20T154400420 2447421012

Petaka Gunung Gede, Ketegangan Memuncak di Balik Misteri Alam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Film “Petaka Gunung Gede” menjadi sorotan di dunia perfilman Indonesia dengan genre thriller yang menyajikan ketegangan maksimal. Menggabungkan ...

Satpol PP Kota Malang

17 Pasangan Open BO dan Mahasiswa Terciduk Satpol PP Kota Malang dari Rumah Kos

Darmadi Sasongko

MALANG, Tugujatim.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggerebek rumah kos kawasan Jalan Sigura Gura, Kota Malang ...

1 Ramadan.

1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Menteri Agama

Dwi Linda

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ...