MALANG, Tugujatim.id – Tersangka pembunuhan mahasiswa Universitas Tribhuwana Tungga Dewi (Unitri) Malang bernama Krisnael Murri akhirnya ditangkap oleh Tim Buser Satreskrim Polres Malang.
Sehingga, ada tiga orang yang ditangkap. Mereka adalah Jonio Fernandes alias Jofer (34), warga Desa Naitimu, Kecamatan Tasifetto Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Lalu Remigius Mario Bere Seran alias Rendi (23), warga Kelurahan Fahiluka, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, NTT. Terakhir, Yeremias Sigibertus Maya alias Yeri (30), warga Desa Kamasana, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, NTT.
Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda.
Tersangka Rendi ditangkap pada 1 Juli 2023 di Surabaya. “Setelah satu bulan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga tersangka. Rendi berhasil kita amankan di Surabaya, karena para tersangka ini berdomisili di Surabaya,” ungkap Wahyu, pada Rabu (26/07/2023).
Menurut Wahyu, Rendi bukanlah tersangka biasa, ia merupakan provokator yang membuat korban menjadi sasaran tersangka lainnya. “Rendi ini orang pertama yang meneriaki korban. Setelah itu ia melakukan pemukulan berkali-kali,” bebernya.
Rendi sendiri merupakan mahasiswa aktif disalah satu universitas yang tengah menunggu jadwal sidang skripsi.
Sedangkan tersangka Yeri diamankan oleh Satreskrim Polres Malang di Kecamatan Kabolima, Kabupaten Malaka, NTT. Penangkapan Yeri dibantu Polres Malaka saat tersangka berusaha kabur ke Timor Leste. Beruntung, saat polisi datang ke lokasi persembunyiannya, tersangka hendak kabur ke Timor Leste.
“Si Yeri ini akan melarikan diri ke luar negeri. Saat di perbatasan kami mencurigai ada mobil, ternyata di dalam mobil ada Yeri beserta keluarganya,” bebernya.
Tersangka ketiga, Jofer ditangkap di tempat persembunyiannya wilayah Maumere Timur, NTT. Penangkapan ini dibantu oleh Polres Malaka dan Polres Sika.
“Kemudian pada 22 Juli 2023 di Kota Maumere, NTT, kami berhasil mengamankan tersangka utama Jofer. Ia memiliki peran melakukan penusukan sebanyak empat kali,” ucapnya.
Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti pisau panjang 50 cm, dua sepeda motor milik tersangka dan korban, baju korban, sejumlah identitas milik tersangka, tiga botol sisa minuman keras, hingga kartu ATM dan kartu BPJS milik korban.
“Rendi dan Yerri kita jerat pasal 170 KUHP Junto pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP. Kemudian untuk Jover kita jerat pasal 338 dengan ancaman hukuman paling lama maksimal 15 tahun penjara,” tandas Rizki.
Reporter: Yona Arianto
Editor: Lizya Kristanti