Polisi Tangkap Calon Ayah Tiri Keji Pelaku Penganiayaan Balita asal Kota Batu

Dwi Lindawati

News

Pelaku sekaligus calon ayah tiri dari balita asal Kota Batu yang dianiaya. (Foto: Dokumen/Tugu Jatim)
Pelaku sekaligus calon ayah tiri dari balita asal Kota Batu yang dianiaya. (Foto: Dokumen)

BATU, Tugujatim.id – Akhirnya pelaku yang menganiaya balita asal Kota Batu berusia 2,5 tahun diamankan polisi. Pelakunya adalah ayah tiri atau lebih tepatnya calon suami dari ibu kandung balita, W, 25, warga asal Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Pelaku diamankan usai kejadian ini dilaporkan oleh W. Diketahui, balita tak berdosa ini mendapat luka bakar dan memar di sekujur tubuh, terutama pada bagian mulut dan wajahnya. Ada temuan luka bekas pukulan, luka bekas sundutan rokok, hingga luka bakar diduga akibat siraman minyak goreng panas.

Kasatreskrim Polres Batu Iptu Yussi Purwanto saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa ini. Dari hasil atensinya, pada tubuh balita, ditemukan sejumlah luka bakar, luka bekas gigitan, hingga memar-memar pada wajah balita.

Balita asal Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, ini jadi korban penganiayaan calon ayah tiri.(Foto: Dokumen/Tugu Jatim)
Balita asal Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, ini jadi korban penganiayaan calon ayah tiri.(Foto: Dokumen)

”Informasi sementara, pelaku melakukan tindakan keji tersebut karena balita ini sering kali rewel sehingga pelaku tega menyiram air hingga minyak panas ke tubuh korban,” kata Yussy pada Rabu (27/10/2021).

Selain itu, Yussi menambahkan, pelaku bahkan diketahui menyundutkan puntung api rokok kepada balita tak berdosa itu.

”Banyak juga ditemukan luka sundutan rokok itu di tubuh korban,” tambah Yussy.

Pelaku penganiayaan balita asal Kota Batu.(Foto: Dokumen/Tugu Jatim)
Pelaku penganiayaan balita asal Kota Batu.(Foto: Dokumen)

Tak terima buah hatinya diperlakukan secara keji, ibu kandung korban langsung melaporkan kejadian ini ke polisi. Setelah dirasa cukup bukti, polisi langsung mengamankan pelaku.

”Ya, sudah kami amankan. Kasus ini sedang kami selidiki, nanti akan dirilis lebih lengkap,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 80 UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

Popular Post

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

barito renewables energy dok bni sekuritas 169 ezgif.com png to webp converter

Saham BREN, Kinerja, Prospek, dan Analisis Mendalam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor di Bursa Efek ...

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Puting beliung di Jember.

Angin Puting Beliung di Jember Rusak Rumah Warga Desa Jambearum, Dua Dusun Terdampak!

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Angin puting beliung di Jember, Jawa Timur, terjadi pada Jumat (28/02/2025). Akibatnya, sejumlah rumah warga di Desa ...

KAI

12 Ribu Pelanggan Kereta Api Manfaatkan Awal Ramadan ‘Munggahan’ di Kampung Halaman

Darmadi Sasongko

MALANG, Tugujatim.id – Volume Pelanggan Kereta Api di Stasiun Malang periode Jumat (28/2) hingga Minggu (2/3) total sebanyak 12.028 orang ...