MAGETAN, Tugujatim.id – Polres Magetan melakukan penggerebekan balap liar di Jalan Raya Ring Road Sukomoro, Kecamatan Sukomoro, pada Kamis dini hari (18/11/2021), pukul 03.00. Penggerebekan yang dilakukan aparat dari Unit Patroli Polsek Sukomoro bersama Unit Samapta dan Intelkam Polres Magetan itu sengaja untuk memantau kegiatan ilegal balap liar. Dari penggerebekan itu, satu unit sepeda motor drag race liar ditinggal kabur jokinya tepat di depan objek wisata Banyu Biru-depan CV Pecah Batu, Desa Pojoksari.
Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha SIK MSi mengatakan, penggerebekan tersebut didasari dari laporan yang diterima aparat dari masyarakat setempat. Dia melanjutkan, warga resah karena aksi balap liar itu kerap membuat keributan yang ditimbulkan dari suara bising para suporter dan knalpot brong yang digunakan.
‘’Kami langsung menindaklanjuti laporan masyarakat itu di lapangan,’’ ujar Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha SIK MSi pada Kamis (18/11/2021).
Yakhob mengatakan, dari hasil pemantauan didapati adanya kegiatan balap liar yang dilakukan oleh muda-mudi luar daerah. Berdasarkan data yang dihimpun aparat, ada dua kelompok yang akan melakukan balap liar dini hari itu. Mereka adalah CTR Jogorogo dari Kabupaten Ngawi melawan PJM Caruban Kabupaten Madiun.
‘’Dua kelompok ini berasal dari luar daerah semua,’’ ungkapnya.
Dari penggerebekan itu, sejumlah pemuda diamankan untuk dimintai keterangan. Hingga akhirnya terlacak pemilik sepeda motor yang ditinggalkan tersebut berinisial Na, warga asal Desa Pacing, Kecamatan Padas, Ngawi.
‘’Sudah kami ketahui identitas dan pemilik motor, kami panggil juga untuk disanksi,’’ tegas Yakhob.
Dia melanjutkan, petugas memberi sanksi tilang terhadap pemilik kendaraan karena motornya tak sesuai standar. N juga diminta melengkapi kendaraannya agar sesuai standar sebagai syarat mengambil motor tersebut.
‘’Supaya ada efek jera kepada para pelaku balap liar,’’ tegasnya.