MAGETAN, Tugujatim.id – Keresahan warga Magetan terhadap aksi tipu-tipu bermodus hadiah pasca vaksin Covid-19 dibongkar Satreskrim Polres Magetan. Itu setelah korban melaporkan aksi yang dilakukan tiga tersangka RAM (23), warga Batang Jawa Tengah, NDR (34), asal Palembang, dan PIS (35), warga Brebes.
Kini, ketiganya berada di bui Polres Magetan untuk menjalani proses hukum. Para pelaku yang merupakan warga luar kota tersebut nekat melakukan penipuannya di wilayah hukum Polres Magetan lantaran menganggap warga setempat gampang jadi korban.
Namun, ekspektasi ketiganya salah. Polisi berhasil menyikat RAM, NDR, dan PIS saat berencana melakukan aksinya ke korban yang lain.
‘’Kami mendapat laporan dari warga di wilayah Polsek Magetan, Ngariboyo, dan Panekan. Tiga laporan itu langsung kami tindak lanjuti,’’ tegas Kapolres Magetan AKBP, Yakhob Silvana Delareskha.
Aksi ketiganya dilakukan pertama kali pada 10 November 2021 di rumah Sri Katoen Jalan Kenongo, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan, Kabupaten Magetan. Bermodal pakaian necis dan mobil minibus ketiga pelaku mendatangi korban pada siang bolong. Mereka mengaku relawan yang hendak membagikan hadiah bagi warga yang telah divaksin Covid-19.
‘’Korban percaya karena diiming-imingi hadiah barang-barang seperti kompor gas dan cincin emas,’’ imbuh Yakhob.
Usai menunjukkan hadiah tersebut, korban diminta menunjukkan perhisan yang dikenakan beserta surat-suratnya dengan alasan verifikasi. Selanjutnya satu dari tiga pelaku mengajak berfoto di dapur untuk memasang kompor dan mendokumentasikan kegiatan.
Saat lengah itu dimanfaatkan dua pelaku lain untuk mengambil perhiasan dan barang berharga lain di rumah korban.
‘’Modus serupa juga dilakukan di Desa Sumberdukun, Ngariboyo dan Desa Jabung, Panekan,’’ tutur Yakhob.
Polisi yang mendapati laporan warga langsung melakukan penyelidikan. Meminta keterangan para korban dan menelusuri jejak pelaku. Setelah semua petunjuk terkumpul polisi langsung menelusuri dan mengunci keberadaan para pelaku. Tak butuh waktu lama, aparat menciduk ketiganya.
‘’Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan,’’ terang Kapolres Magetan.
Dari tangan para pelaku polisi menyita sejumlah alat bukti. Uang tunai sebesar Rp 1,3 juta, dua buah gelang emas imitasi, 1 kalung emas seberat 2 gram, mobil Toyota Avanza AE 1464 NS, seuntai kalung emas seberat 6 gram, 3 gram, liontin 0,5 gram beserta surat pembeliannya.
Atas aksinya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan/atau pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
‘’Ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,’’ tegas Yakhob.