MOJOKERTO, Tugujatim.id – Operasi Tumpas Semeru 2023 yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota pada 14-25 Agustus 2023 berhasil meringkus tujuh tersangka dari tujuh kasus narkoba. Sementara itu, tujuh tersangka berasal dari tujuh orang berjenis kelamin laki-laki. Mereka yang berhasil diamankan ini termasuk dalam kriteria pengedar.
Dari tangan ketujuh tersangka, berbagai barang bukti berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota. Barang bukti tersebut meliputi 1.385 butir pil double L; sabu dengan berat 37,46 gram; timbangan sejumlah empat buah; alat sabu satu unit; pipet satu buah; uang tunai sejumlah Rp715.000; kendaraan roda dua sebanyak tiga unit; dan 7 HP.
Masih dari tangan pelaku, total sabu seberat 37,46 gram yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota ditaksir senilai Rp48.698.000 dengan asumsi harga sabu per gram Rp1.300.000.
“Salah satu tersangka yaitu DK ditangkap di daerah Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Awalnya kami temukan plastik berisi narkoba. Setelah dilakukan pengembangan dengan datang ke rumah tersangka ternyata ditemukan empat plastik berisi sabu. Dari tersangka inisial DK ini total 8,62 gram sabu kami dapatkan,” beber Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Yuli Candra Dewi saat memberikan konferensi pers di aula Hayam Wuruk, Sabtu (09/09/2023).

Ketujuh tersangka diancam dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 dan Pasal 436 UU Nomor 17 tahun tentang Kesehatan.
“Diancam dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, seperti disebutkan Pasal 114 UU Narkotika,” imbuh Kompol Yuli.
Dalam kesempatan yang sama, Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota AKP Edi Purwo mengatakan bahwa para tersangka awalnya dikenalkan dengan bandar narkoba saat sedang nongkrong atau bersantai. Para tersangka juga dijanjikan diberikan sejumlah upah bila berhasil mengirimkan narkoba.
“Dikenalkan dengan bandar pas sedang nongkrong. Ada komunitasnya juga, mereka berhubungan melalui HP,” terang AKP Edi.
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati