MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kasus penyalahgunaan narkoba di Mojokerto Raya kembali diungkap polisi. Pasca jutaan pil koplo senilai miliaran rupiah diamankan pada Rabu (08/05/2024), kini giliran ratusan gram sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota.
“Pada Selasa (07/05/2024), sekira pukul 11.00 WIB, di Terminal Kertajaya, Magersari, Kota Mojokerto, polisi menangkap tiga pelaku yakni SS, RWA, dan CY. Ketiga pelaku merupakan warga Sidoarjo,” ujar Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri kepada wartawan, Rabu (15/05/2024).
Awalnya, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota mendapat informasi terkait peredaran narkoba jenis sabu di wilayahnya. Lewat upaya pengembangan, polisi berhasil meringkus tersangka SS di Terminal Kertajaya, Kota Mojokerto. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua klip plastik berisi narkoba jenis sabu dengan berat total 5,76 gram.
Baca Juga: 5 Tontonan Anime Comedy Terbaru 2024, Paling Lucu Bikin Waktu Luang Seru Full Ketawa
“Lalu anggota kami menggali informasi dari tersangka SS. Tersangka tersebut menerangkan jika dirinya mendapatkan narkoba dari kurir bernama tersangka RWA. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka RWA dan RWA mengaku mengambil stok narkoba dari seseorang bernama CY,” tambah AKBP Daniel.
Pasca CY ditangkap, polisi mendapati barang bukti berupa 12 klip plastik berisi sabu dengan berat total mencapai 180,61 gram dan 50 bungkus plastik berisi tablet double L dengan total jumlah sebanyak 50.000 butir.
AKBP Daniel melanjutkan, para tersangka tergiur keuntungan dari peredaran narkoba tersebut. Sementara itu, tersangka SS yang mengedarkan serta menjual narkoba jenis sabu setelah keluar dari penjara pada 2023 mengaku mendapat untung sekira Rp125.000 per gram. Disusul tersangka RWA yang sudah sekira hampir satu tahun membantu tersangka SS menjual narkoba jenis sabu mendapat untung Rp400.000 per gram.
“Untuk tersangka CY menjadi menjadi kurir serta menyiapkan gudang penyimpanan narkoba jenis sabu. CY baru enam bulan menjadi kurir dan menyiapkan tempat penyimpanan narkoba jenis sabu tergiur mendapat untung sebesar Rp3.000.000 sekali meranjau atau menaruh narkoba jenis sabu atau pil double L yang telah disepakati antara penjual dan pembeli,” tambah Kasat Reskoba Polres Mojokerto Kota Iptu Suparlan.
Dari barang bukti yang berhasil diamankan polisi, nilai ekonomis ditaksir mencapai Rp223.644.000 dengan asumsi 1 gram narkoba jenis sabu seharga Rp1.200.000 dan pil double L senilai Rp150.000.000 dengan asumsi 1 butir tablet double L seharga Rp3.000.
“Total keseluruhan mencapai Rp373.644.000,” beber Iptu Suparlan.
Untuk tersangka SS dan RWA dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, hukuman mati atau seumur hidup dan denda paling banyak sepuluh milliar rupiah.
Sementara khusus tersangka CY ditambahkan Pasal 435 Sub 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp500.000.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati