PASURUAN, Tugujatim.id – Gusti Arisandi (26) seorang bandar narkotika dengan barang bukti sabu 2 Kg diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan di rumahnya Jalan Pepaya RT 05/ RW 06, Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
“Tersangka berhasil kita bekuk di dalam rumah,” kata AKBP Teddy Chandra, Kapolres Pasuruan, Senin (16/12).
Pelaku pengelabui dengan pembungkus merek teh cina, padahal di dalam dua bungkusan tersebut berisi sabu dengan berat total 2 Kg.
“Sabu yang kita amankan dalam satu bungkus seberat 1.040 gram, dan bungkus lainnya 1.035 gram. Sehingga berat total menjadi 2.075 gram yang diamankan,” ungkap Teddy.
Penangkapan bandar sabu ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua pengedar sebelumnya yakni Indra dan Sutrisno dengan barang bukti paket sabu seberat 0,27 gram.
“Dari penangkapan dua tersangka pengedar ini, kami langsung melakukan pengembangan cepat. Dan dari pengembangan tersebut, akhirnya tim berhasil menangkap bandarnya,” jelasjya.
Sementara KBO Satresnarkoba Polres Pasuruan, Ipda M. Fajar Indranata menambahkan, selain sabu juga diamankan sejumlah barang bukti lain yang menguatkan sangkaan bahwa tersangka merupakan seorang bandar.
“Antara lain sebuah timbangan elektrik besar warna putih, sebuah timbangan elektrik kecil warna hitam. Kemudian sebuah timbel besi 50 gram, sebuah sekrop plastik besar, 8 bungkus plastik teh cina, 2 bendel plastik klip kosong, dan handphone,” paparnya.
Fajar juga menegaskan, baik bandar maupun pengedar telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang ini telah ditetapkan tersangka terkait kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Laoh Mahfud
Editor: Darmadi Sasongko