SURABAYA, Tugujatim.id – Pria paruh baya pengedar sabu ditangkap Polres Tanjung Perak Surabaya, Selasa (1/3/2022) lalu. Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari 2 tersangka sebelumnya yang sudah diamankan Polres Tanjung Perak berinisial FG dan GBS di rumahnya di daerah Lakarsantri.
Penangkapan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak, AKP Giadi Nugraha, dalam rilisnya pada Senin (7/3/2022) di halaman Polres Tanjung Perak. Dari penangkapan itu polisi mengamankan 1 paket sabu seberat 0.12 gram dan 1 paket sabu seberat 0.08 gram di kantong saku celana pelaku.
“Kita sudah menangkap total 3 pelaku pengedar sabu di Lakarsantri, kami juga mengamankan 1 pipet yang masih ada sisa sabu di dalamnya serta HP merek Vivo,” ungkapnya AKP Giadi Nugraha saat dikonfirmasi.
Ditanya untuk langkah selanjutnya, Giadi beserta tim akan memburu bandar sabu tempat mereka bertiga membeli.
“Kami sedang koordinasikan,”Singkatnya.
Kronologis penangkapan pengedar sabu tersebut yaitu polisi Satnarkoba Polres Tanjung Perak melakukan penyelidikan pada hari Selasa (1/3/2022) di depan rumah pelaku yang beralamat di Jl Lakarsantri, Surabaya.
Petugas menangkap FG dan GBS yang diselediki melakukan peredaran barang haram sabu di wilayah Lakarsantri. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan secara langsung di lokasi, hasilnya ditangkaplah SMD seorang tukang parkir yang ikut mengedarkan sabu.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim