TUBAN, Tugujatim.id – AP, warga Desa Prambontergayang, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, diduga mengambil ponsel milik M, warga Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, pada 23 Juni 2022 lalu, sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, AP mengaku mencari siput yang lokasinya memang tak jauh dari rumah korban. Ketika melihat ponsel milik korban berada di dekat jendela, dia mengambil ponsel itu lalu kabur.
“Tersangka berhasil mengambil barang berharga milik korban yang ditaruh di kamar tidur,” papar Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya, pada Rabu (5/10/2022).
Polisi berhasil mengamankan AP di rumahnya, pada 29 September 2022. Sebuah ponsel dan sebuah sepeda motor menjadi barang bukti dalam kasus ini. “Kita berhasil ungkap dan sekarang kita tahan di Mapolres sambil menunggu proses selanjutnya,” pungkasnya