MALANG, Tugujatim.id – Polresta Malang Kota melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menggandeng Dinas Sosial Kota Malang berkolaborasi untuk membangun Rumah Aman bagi korban kekerasan seksual dan fisik, pada Sabtu (4/5). Rumah Aman berfungsi sebagai tempat penampungan sementara bagi korban untuk proses pemulihan fisik dan mental.
Kanit PPA Polresta Malang Kota, AKP Khusnul melalui Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto mengatakan, bangunan yang digunakan Rumah Aman merupakan gedung yang selama ini dikelola PPA Dinsos Kota Malang sejak 2020.
“Akan dimaksimalkan dan diaktifkan untuk penampungan sementara asesmen korban kekerasan,” ujarnya.
Selain memberikan sarana prasarana fasilitas kepada korban kekerasan fisik dan mental, Polresta Malang Kota juga akan melakukan pendampingan bersama dengan Tim Trauma Healing melalui Rumah Aman tersebut.
“Polresta Malang Kota juga akan memaksimalkan Tim Trauma Healing untuk memberikan pendampingan hukum dan pemulihan trauma dan kekerasan,” jelasnya.
Selama Pendampingan, Rumah Aman siap membantu para korban dalam mengakses informasi dan layanan yang dibutuhkan. Tidak hanya kebutuhan Pelayanan dan Pendampingan, namun juga kebutuhan dasar para korban.
Harapannya lewat ‘Rumah Aman’ ini mampu memberikan fasilitas dan keamanan bagi para korban, agar para korban bisa merasa aman dan terlindungi selama proses pemulihan psikis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Sinta Ayudiya
Editor: Darmadi Sasongko