MALANG, Tugujatim.id – Polresta Manado mengambil langkah cepat untuk mengamankan tersangka kasus dugaan penggelapan dana dalam jabatan di PT Bintang Sayap Insan (BSU) Manado, Joseph Stefanus Kopalit, 48. Agar tersangka tidak melarikan diri, penyidik Kepolisian Resor Manado mengeluarkan perintah penangkapan sekaligus penahanan pada Selasa (03/09/2024).
Penahanan terhadap Joseph Stevanus Kopalit dilakukan setelah pemeriksaan mendalam pasca penolakan praperadilan oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Senin (26/08/2024).
Surat bernomor B/205/IX/2024/Reskrim tentang pemberitahuan penangkapan dan penahanan tersangka Joseph Stefanus Kopalit tersebut menyebutkan ada tiga rujukan yang dipakai pijakan penahanan. Yakni Laporan polisi LP/B/378/III/2024/SPKT/RESTA MDO, 27 Maret 2024, surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/2019/IX/2024/Reskrim, tanggal 3 September 2024, serta surat perintah penahanan Nomor SP.Han/182/IX/2024/Reskrim, tanggal 3 September 2024.
Baca Juga: PP Muhammadiyah: Kedatangan Paus Fransiskus Perkuat Hubungan Katolik dengan Dunia Islam
“Setelah praperadilan tersangka ditolak oleh PN Manado, tim penyidik sempat melakukan pemanggilan pada 27 Agustus. Artinya sudah ada pemeriksaan tersangka dua kali,” ujar Koordinator tim legal PT BSU Malang Bakti Riza Hidayat SH MH.
Yang bersangkutan, Bakti mengatakan, ditangkap dan ditahan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaan atau jabatannya atau karena dia mendapat upah uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Penangkapan dan penahanan ini merupakan tindakan tepat karena sebelumnya Joseph Kopalit tidak kooperatif dengan aparat kepolisian.
Pria kelahiran 30 September 1976 itu sempat mangkir dari pemanggilan pertama tanpa alasan jelas. Dengan penahanan terhadap Joseph, menurut Bakti, maka proses hukum menjadi lebih jelas. Polresta Manado juga bisa lebih intens melakukan penyidikan.
Untuk diketahui, penahanan terhadap Joseph Stefanus Kopalit oleh Polresta Manado tersebut berjalan cukup panjang. Dugaan penggelapan dana itu dilakukan dalam rentang waktu tiga tahun, yakni sejak 2017-2022. Tepatnya diketahui setelah tim PT BSU Malang melakukan audit internal pada 2022.
Hasilnya, ditemukan kejanggalan dalam anggaran yang jumlahnya besar, yakni Rp97.821.766.900. Dari hasil audit pula diketahui bahwa dana penjualan di PT BSU cabang Manado tersebut masuk ke dalam rekening pribadi Joseph.
Atas temuan itu, tim legal PT BSU Malang, Gajah Baru Group, melakukan upaya mediasi agar persoalan tak sampai ke ranah hukum.
Namun langkah kekeluargaan ini gagal karena yang bersangkutan tidak punya iktikad baik. Termasuk tidak memenuhi kewajiban segera menyerahkan aset-aset sebagaimana kesepakatan pihak-pihak terkait pada 12 September 2022. Juga pengembalian kekurangan uang perusahaan PT BSU sebesar Rp62,508 miliar dan kekurangan Rp3,238 miliar lainnya.
Baca Juga: 5 Inspirasi Desain Unik Mushola Rumah Minimalis Kece untuk Keluarga Muda, Makin Betah!
Tim legal PT BSU Malang Wisnu Murti Wibowo menambahkan, upaya perdamaian telah dilakukan cukup lama. Tetapi hal tersebut tidak kunjung mendapatkan iktikad baik dari terlapor. Padahal, perusahaan sendiri tidak menginginkan persoalan tersebut sampai ranah hukum dan berharap dapat diselesaikan secara internal.
Bahkan pada 7 Desember 2023, sempat kembali dilakukan upaya mediasi, tetapi tidak ada hasil. Untuk itulah dilakukan upaya hukum terhadap yang bersangkutan. Unsur pidana telah jelas didapati dalam kasus ini, yakni dugaan pelanggaran Pasal 1365 KUHP tentang perbuatan melawan hukum dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Hingga akhirnya, pada 24 Maret 2024, Wisnu melaporkan yang bersangkutan ke Polres Manado yang kemudian mengeluarkan surat penyidikan tertanggal 3 Mei di tahun yang sama. Setelah cukup barang bukti, barulah pada 19 Juli di tahun ini, Polresta Manado menetapkan Joseph sebagai tersangka. Ini pun masih dilawan dengan pengajuan praperadilan.
“Kami melihat aparat hukum bertindak dengan adil dengan ditolaknya praperadilan Joseph. Dan penangkapan serta penahanan Joseph kami nilai sebuah langkah tepat. Karena jika melihat track record tersangka, kemungkinan dia melarikan diri sangat besar,” tandas dia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Editor: Dwi Lindawati