SURABAYA, Tugujatim.id – Polresta Sidoarjo membekuk lima tersangka pelaku pengeroyokan terhadap DS, 17, remaja yang menjadi korban tewas pada Rabu (24/08/2022), sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Mandala Kecamatan Gedangan. Kelima tersangka itu adalah EA, DA, MR, DR, FB, dan satu tersangka inisial I sampai saat ini masih buron.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan penyebab terjadi kasus pengeroyokan karena para pelaku tersulut emosi.
“Awalnya karena pelaku ini tersulut emosinya karena jalur sepeda motornya dipotong oleh korban (DS). Para pelaku kemudian melakukan kekerasan terhadap korban,” katanya saat pers rilis di Mapolresta Sidoarjo, Sabtu (03/09/2022).
Kusumo melanjutkan, terkait kronologinya bermula saat DS dan LM (teman korban) hendak perjalanan main dengan mengendarai motor masing-masing melewati Jalan Mandala, Desa Semambung, Kecamatan Gedangan. Saat itu korban beriringan bersama EA, tersangka pelaku pengeroyokan yang mengendarai motor Honda Beat warna putih.
Saat mereka melaju beriringan, Kusumo mengatakan, tersangka EA merasa jalur lajunya dipotong oleh DS. Lalu EA turun dari motornya dan terlibat cekcok dengan korban.
“Saat keduanya cekcok, lalu datang beberapa pelaku lain menghampiri korban DS dan LM. Mereka langsung melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap kedua korban,” ucapnya.
Dia melanjutkan, EA memukul, menginjak, dan menendang korban DS sampai terjatuh di aspal. Tak hanya itu, EA juga mengambil motor korban dan menabrakkan ke dada DS hingga tergeletak di aspal.
Beberapa tersangka lain seperti I (yang belum tertangkap) dan DA ikut memukul dan menendang korban DS sampai tidak berdaya. Sedangkan sisanya, tersangka MR, DR, dan FB melakukan pemukulan dan menendang korban LM.
Para tersangka itu sempat berpindah lokasi yang tidak jauh dari lokasi awal ke gang paving sebelah timur JNT dengan membawa dua korban dan masing-masing motornya.
“Mereka melanjutkan tindak kekerasan di situ, hingga DS tidak sadarkan diri dan LM juga sudah tidak berdaya,” imbuh Kusumo.
Akibat peristiwa tersebut, korban DS dari pemeriksaan luar terdapat luka memar pada kepala bagian depan, pipi, hidung, lengan kanan, dan pergelangan tangan kanan.
Untuk mengetahui penyebab kematian korban, Polresta Sidoarjo masih menunggu hasil visum et repertum dari RS Bhayangkara Pusdik Porong (estimasi Ver hasil Autopsi 3 minggu). Sedangkan untuk korban LM mengalami luka memar pada bagian kepala, mata kiri, dan leher kiri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 5 tersangka pelaku pengeroyokan dikenakan Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.