SURABAYA, Tugujatim.id – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap 7 pelaku joki ujian tulis berbasis komputer (UTBK) dan seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBMPTN), Jumat lalu (20/05/2022). Dari pengakuan joki SBMPTN ini, mereka bisa menghasilkan Rp6 miliar dari satu kali penyelenggaraan ujian.
Tujuh pelaku yang tertangkap yakni MJ, 40; MSN, 34; ASP, 38; MBBS, 29; IB, 31; MS, 26; dan satu perempuan berinisial MF, 20.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, pengungkapan kasus joki SBMPTN ini setelah tersangka MF yang menggantikan salah satu peserta tes tertangkap peserta ujian lainnya. Saat digeledah, ditemukan perangkat kamera, headset, dan modem yang terintegrasi menjadi satu. Canggihnya, alat tersebut lolos dari pemeriksaan metal detector.
“Kami amankan kurang lebih 65 modem, 63 kamera, dan handphone berjumlah 60 unit. Alat perekam dan perangkat komputer yang merupakan rangkaian perlengkapan untuk melakukan proses pelaksanaan joki SBMPTN online ini,” ujar Yusep pada Jumat (15/07/2022).
Yusep menambahkan, dalam aksinya, para joki itu memasangkan peralatan canggih seperti kamera scan, modem, dan earphone ke badan peserta yang menggunakan jasa pelaku. Kamera yang terpasang di tangan, akan men-scan soal pada ujian UTBK.
Nah, soal tersebut kemudian akan otomatis terkirim kepada tersangka karena jaringan modem yang ada di bagian kaki penyewa jasa. Tak berselang lama, jawaban kembali dikirimkan oleh tersangka melewati suara dan didengar melalui earphone yang tertanam di telinga pengguna jasa.
“Dari hasil data, mereka termasuk punya kompetensi dan lulus universitas negeri cukup ternama. Nilai rata-rata yang menggunakan jasa mereka tidak ada yang di bawah 96. Bahkan diakui, mereka mempunyai kemampuan dan kecerdasan,” ungkap Yusep.
Dia juga menuturkan, jaringan ini memiliki standar operasi kerapian yang luar biasa. Bahkan, sebelum ujian, para peserta sudah dilatih untuk menggunakan alat sampai simulasi jika menghadapi metal detector 3 minggu sebelum hari ujian.
Ditanya perihal tarif, Yusep mengatakan, satu peserta ditarik uang Rp100 juta-Rp 400 juta, tergantung jurusan dan kampus yang menjadi tujuan peserta. Dari pengakuan tersangka, mereka mampu menerima sekitar 40-60 orang. Dalam satu kali UTBK, pelaku mendapat untung Rp6 miliar.
“Tahun 2020 dapat Rp4 miliar, 2021 dapat omzet Rp6 miliar,” kata Yusep.
Dari pengakuan itu, pelaku mendapatkan peserta dari broker. Dan broker kemudian menghubungkan ke pelaku.
Atas aksi tersebut, 7 pelaku joki SBMPTN online tersebut disangkakan dengan Pasal 32 Ayat (2) Subsider Pasal 48 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo 55 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim