SURABAYA, Tugujatim.id – Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol A. Yusep Gunawan mengajak seluruh pasukannya untuk mengheningkan cipta atas tragedi Stadion Kanjuruhan Malang sebelum memimpin apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2022 di Lapangan A Polrestabes Surabaya, Senin (03/10/2022).
Polrestabes Surabaya bersama tiga pilar Kota Surabaya menggelar Operasi Zebra Semeru 2022 dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kecelakaan lalu lintas yang dapat memengaruhi stabilitas sosial dan ekonomi.
Dari keterangan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol A. Yusep Gunawan menyampaikan, Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu provinsi terbesar di Indonesia juga memiliki permasalahan yang kompleks bahkan angka kecelakaan pada 2022 cukup tinggi dibandingkan 2021.
Menurut dia, peningkatan angka pelanggaran dan laka lantas tersebut tidak terlepas dengan meningkatnya mobilitas penduduk seiring dengan menurunnya angka penyebaran Covid-19, di mana saat ini seluruh aspek kegiatan dapat dilaksanakan secara normal kembali.
“Mulai dari sektor pendidikan, perkantoran dengan sistem work from office (WFO), dunia pariwisata dan hiburan yang sudah mulai dipadati masyarakat, dan lain-lain,” katanya.
Selain itu, dia juga mengatakan meningkatnya angka pelanggaran dan laka lantas diakibatkan menurunnya kesadaran masyarakat terhadap tertib berlalu lintas. Di mana selama pandemi Covid-19 telah mengubah perilaku masyarakat dalam berlalu lintas seiring dengan berkurangnya kehadiran anggota kepolisian di tengah masyarakat.
“Salah satunya akibat dari perubahan sistem penindakan dari manual, ke sistem elektronik, sehingga sebagian besar masyarakat tidak mengindahkan peraturan karena berkurangnya intensitas kepolisian di tengah masyarakat,” imbuhnya.
Melihat dari tingginya angka kematian akibat laka lantas, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya kaum milenial agar lebih tertib berlalu lintas. Tujuannya demi mewujudkan keamanan dan keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas.
Untuk meminimalisasi pemasalahan tersebut, aparat kepolisian khususnya Polda Jatim mengadakan Operasi Zebra Semeru 2022 dengan mengangkat Tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas Yang Presisi” yang akan dilaksanakan selama 14 hari mulai 3-16 Oktober 2022.
Untuk petugas yang dilibatkan dalam Operasi Zebra 2022 ini sebanyak 3.478 personel gabungan yang akan disebar di seluruh Jatim. Rinciannya, Polda Jatim 348 personel dan satwil jajaran 3.130 personel yang akan disebar di seluruh jajaran Polda Jawa Timur, baik di ruas jalan tol, arteri, dan lokasi lain yang rawan pelanggaran, kemacetan, dan laka lantas. Sedangkan untuk Polrestabes Surabaya yang dikerahkan sebanyak 331 personel.
“Harapannya dengan pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2022 tersebut dapat menekan angka fatalitas laka lantas dan menciptakan kamseltibcarlantas di seluruh wilayah Jatim,” harapnya.
Dalam pelaksanaan operasi zebra ini terdapat 7 prioritas pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan gakkum secara ETLE dan teguran langsung:
1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur.
3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt.
5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol.
6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus.
7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.
“Laksanakan kegiatan edukasi kamseltibcarlantas kepada masyarakat secara intens, khususnya kepada kaum milenial sehingga dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” pesan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol A. Yusep Gunawan.
Pada kesempatan yang sama, Kasatlantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman memastikan, dalam pelaksanaan Operasi Zebra anggota Polri akan mengedepankan kegiatan Preemtif dan Preventif didukung pola Gakkum lantas secara elektronik dengan menggunakan ETLE statis dan mobile.
“Anggota tidak diperkenankan melaksanakan penindakan lantas secara stasioner atau menindak secara tilang manual, kecuali ETLE. Pelanggar akan kami tindak dengan teguran simpatik,” tutupnya.